SUARA INDONESIA SITUBONDO

Pemkab Situbondo Usulkan Kenaikan Pajak dan Retribusi

Syamsuri - 15 July 2023 | 10:07 - Dibaca 1.32k kali
Pemerintahan Pemkab Situbondo Usulkan Kenaikan Pajak dan Retribusi
Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Prianto, (Foto: Syamsuri/Suaraindonesia.co.id). 

SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo mengusulkan kenaikan pajak dan retribusi melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) ke DPRD. Hal ini untuk menggejot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Komisi I DPRD Situbondo Hadi Prianto. Ia menyebut, ada 22 Perda terkait pajak dan retribusi yang diusulkan oleh Pemkab Situbondo menjadi satu Perda. Selain itu, rencananya pajak dan retribusi juga akan naik 50 hingga persen dari sebelumnya.

"Jadi, dari 22 peraturan daerah yang menyangkut pajak dan retribusi diusulkan menjadi satu Perda. Nantinya juga akan ada kenaikan pajak dan retribusi 50-100 persen," kata Hadi—sapaanya pada Sabtu (15/07/2023).

Dia mencontohkan, berdasarkan usulan Pemkab Situbondo untuk kenaikan tarif parkir umum di pinggir jalan atau tempat umum diusulkan naik 100 persen, yakni sepeda motor dari Rp 500 naik menjadi Rp 1.000. Sedangkan untuk mobil dari semula Rp 1.000 dinaikkan Rp 2.000, lalu bus, truk dan sejenisnya diusulkan naik Rp 3.000 dari sebelumnya Rp 2.000.

Kemudian tarif retribusi pelayanan parkir berlangganan untuk sepeda motor, lanjut Hadi, naik Rp 25.000 dari sebelumnya Rp 20.000, kendaraan roda empat dari Rp 40.000 diusulkan naik Rp 60.000, dan untuk kendaraan berat dari Rp 60.000 naik menjadi Rp 75.000.

"Kalau tarif retribusi pelayanan parkir tersebut, memang peraturan daerah sudah lama, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir Berlangganan di Kabupaten Situbondo," terangnya.

Lebih lanjut, Hadi menambahkan, masih banyak pajak dan retribusi yang diusulkan naik antara 50 hingga 100 persen, di antaranya pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak air bawah tanah yang nantinya akan mengacu kepada Undang Undang Minerba, retribusi pemanfaatan di pasar-pasar tradisional.

"Nah, untuk pemanfaatan di pasar tradisional tarif retribusinya harus benar-benar dikaji antara pemerintah daerah dan DPRD, karena tidak semuanya retribusi harus dinaikkan. Seperti pedagang di pasar itu kan bayar retribusi untuk lapak terbuka maupun lapak tertutup, harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat pedagang," ujarnya

Hingga saat ini, usulan Pemkab Situbondo mengenai 22 perda pajak dan retribusi untuk dirubah menjadi satu perda, itu masih dalam tahap pembahasan panitia khusus atau Pansus DPRD Situbondo

"Usulan perubahan Perda pajak dan retribusi ini mengacu kepada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemeintahan Daerah," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya