SUARA INDONESIA SITUBONDO

594 Bacaleg Mendaftar ke KPU Situbondo, Hanya 451 Calon Rampungkan Administrasi

Syamsuri - 04 August 2023 | 17:08 - Dibaca 918 kali
News 594 Bacaleg Mendaftar ke KPU Situbondo, Hanya 451 Calon Rampungkan Administrasi
Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto. (Foto: Istimewa). 

SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id  - Masa verifikasi dan perbaikan administrasi bagi bakal calon legislatif (Bacaleg) pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 yang semestinya ditutup pada tanggal 31 Juli 2023, kini diperpanjang sampai tanggal 06 Agustus 2023.

Artinya para Bacaleg masih memiliki waktu 2 hari lagi, untuk bisa memperbaiki syarat administrasi. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto melalui sambungan selulernya, Jumat sore (04/08/2024).

Marwoto menjelaskan, dari 594 Bacaleg yang mendaftar ke KPU Situbondo, hanya sebanyak 451 Caleg yang telah melengkapi syarat administrasi, setelah dilakukan verifikasi dan perbaikan administrasi. Sedangkan sisanya sebanyak 143 Bacaleg masih belum menyelesaikan perlengkapan syarat administrasi.

"Calon legislatif Kabupaten Situbondo yang masih belum menyelesaikan perbaikan administrasi sampai saat ini sebanyak 143 calon. Karena waktunya hanya tinggal 2 hari lagi tolong Parpol Peserta Pemilu 2024 yang belum menyelesaikan administrasinya agar secepatnya diselesaikan," ujar Marwoto.

Dari 143 jumlah calon legislatif yang masih belum menyelesaikan perbaikan administrasi ini, lanjut Marwoto, kemungkinan kendalanya karena ada kesalahan upload (input—red). Semisal ijasah SMA ter-upload ke SMP, dengan kesalahan ini pihaknya harus menunggu dulu perbaikannya.

"Seharusnya masa (akhir) perbaikan administrasi bagi calon legislatif ini berakhir pada tanggal 31 Juli 2023. Karena ada penambahan waktu lagi dari KPU, yaitu batas akhir perbaikan tanggal 06 Agustus 2023 bagi calon legislatif pemilu 2024," jelasnya. 

Setelah melewati tanggal 06 Agustus 2023, maka sudah tidak ada waktu lagi bagi Bacaleg Pemilu 2024 untuk melakukan perbaikan administrasi.

Lebih lanjut, Marwoto menjelaskan, dari tanggal 06 Agustus 2023 ke tahapan daftar calon sementara (DCS) nantinya masih ada waktu pencermatan. Di masa pencermatan tersebut pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU pusat.

"Adanya pecermatan ini, disebabkan karena adanya Parpol peserta Pemilu 2024 yang belum menyusun nomor urut, foto ada yang masih belum diperbaiki karena menggunakan poto lama," ujarnya.

Pada masa pecermatan tersebut, KPU Situbondo akan meminta foto calon legislatif terbaru untuk dicetak ke dalam surat suara, termasuk beberapa item lain yang belum diperbaiiki.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya