SUARA INDONESIA SITUBONDO

Polres Situbondo Bongkar Praktik Prostitusi Daring, Dua Pelaku Ditetapkan Tersangka Perdagangan Orang

Syamsuri - 04 December 2023 | 18:12 - Dibaca 1.79k kali
News Polres Situbondo Bongkar Praktik Prostitusi Daring, Dua Pelaku Ditetapkan Tersangka Perdagangan Orang
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakmanto di dampingi Waka Polres saat nenunjukkan barang bukti di ruang Lapangan Tembak  Mapolres Situbondo. ( Foto : Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Personel Satreskrim Polres Situbondo membongkar praktik prostitusi daring melalui aplikasi MiChat, di salah hotel di Situbondo, Jawa Timur, Minggu 3 Desember 2023 kemarin.

Ada lima orang yang diamankan oleh Polres Situbondo dalam operasi senyap tersebut. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni perempuan berinisial RM (21) warga Kecamatan Penganggaran, Kabupaten Lebak, Banten, dan pria berinisial DK (28) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, lima orang itu ditangkap di salah satu kamar hotel yang ada di Kabupaten Situbondo.

"Kami telah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi pada hari Minggu, 3 Desember 2023 pukul 00.30 WIB. Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya saat acara Silaturahim bersama puluhan Wartawan, Senin (4/12/2023).

Sedangkan korbannya ada tiga perempuan. Dua di antaranya masih di bawah umur. Masing-masing adalah NR (17) tahun dan LR (14). Satu lagi berinisial NH (21).

Selain membekuk dua tersangka, polisi juga  mengamankan barang bukti berupa 24 pcs kondom, satu psc tisu basah, satu buah baby oil, enam handphone berbagai merk, uang tunai Rp 12,9 juta, serta dua ATM bank.

"Modus operandinya, yaitu dua orang sebagai operator dan tiga orang selaku PSK. Mereka melaksanakan kegiatan melalui aplikasi MiChat, para pelaku menawarkan open BO dengan tarif dari Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu," imbuhnya.

Kata Kapolres, dalam setiap hari para korban ini melayani tiga hingga tujuh pria hidung belang. "Pelaku tempatnya ini sering berpindah-pindah. Kemudian tiga orang korban ini dipekerjakan sebagai PSK sejak tanggal 28 November 2023. Ini pengakuan saat berada di Situbondo," bebernya.

Dia memaparkan, dua orang pelaku sudah tiga bulan menjajakan PSK di aplikasi MiChat. Lebih spesifik Dwi menjelaskan peran masing-masing tersangka. RM berperan sebagai pengurus, penjaga dan pengelola kebutuhan masing-masing PSK.

Kemudian tersangka DK perannya sebagai operator, yaitu tugasnya memegang handphone yang berisi aplikasi MiChat, serta mengonfirmasi kepada PSK jika tamu yang memesan sudah sepakat dengan harga. "Ketiga menjaga PSK dari kekerasan yang dilakukan oleh para tamu," bebernya.

Kata AKBP Dwi, dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 junto Pasal 12 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya