SUARA INDONESIA SITUBONDO

Kejari Situbondo Tetapkan Kades Peleyan Tersangka Korupsi Dana Desa

Syamsuri - 05 December 2023 | 06:12 - Dibaca 3.00k kali
News Kejari Situbondo Tetapkan Kades Peleyan Tersangka Korupsi Dana Desa
Kepala Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Munakip, saat digelandang ke Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo. (Foto: Syamsuri/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur, menetapkan Munakip, Kepala Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa, Senin 4 Desember 2023.

Penetapan tersangka ini setelah Kejari Situbondo melakukan penyidikan beberapa bulan terakhir. Munakip yang kini telah ditahan tersebut disangka melakukan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2020-2021 dengan kerugian negara sebesar Rp 602 juta lebih.

Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo Ginanjar Cahya Permana mengatakan, penahanan tersebut setalah jaksa penyidik Kejari Situbondo menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh Munakip.

"Penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo menemukan adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD), ADD, SILPA, PADes Desa Peleyan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 602 jutaan," ujarnya.

Kata Ginanjar, sebenarnya Kejari Situbondo sudah memberikan kesempatan kepada Kades Peleyan untuk mengembalikan hasil temuan dari penyidikan tersebut, namun tidak digubris.

"Akhirnya terhitung sejak 4 Desember 2023 yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus)  Kejari Situbondo Fery Hary Ardiyanto menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti surat serta petunjuk yang diperoleh, bukti yang menjerat tersangka cukup kuat.

Menurutnya, tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," terangnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya