SUARA INDONESIA SITUBONDO

KPU Situbondo Tetapkan DCS Pileg 469 Orang, 125 Lainnya Tidak Memenuhi Syarat

Syamsuri - 21 August 2023 | 08:08 - Dibaca 554 kali
News KPU Situbondo Tetapkan DCS Pileg 469 Orang, 125 Lainnya Tidak Memenuhi Syarat
Jajaran Komisioner KPU Situbondo menyerahkan berita acara pencermatan bekras administrasi bacaleg kepada masing-masing Parpol, belum lama ini. ( Foto: Istimewa/Suaraindonesia.co.id)) 

SITUBONDO, Suaraibdonesia.co.id – Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo langsung mengumumkan hasil penetapan calon sementara (DCS). Sebanyak 469 bakal calon legislatif (bacaleg) dinyatakan memenuhi syarat (MS), sementara 125 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Data yang dihimpun, pendaftaran bacaleg yang diajukan oleh 16 partai di Situbondo pada tanggal 1-14 Mei 2023, totalnya berjumlah  594 orang. 

Namun, setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU terhadap berkas pendaftaran bacaleg, ternyata sebanyak 125 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), karena pada saat tahapan perbaikan mereka tidak memperbaiki syarat pendaftaran. 

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan di KPU Situbondo, Iwan Suryadi mengatakan, pengumuman DCS ini dilakukan selama lima hari mulai dari tanggal 19-23 Agustus 2023. Hal ini dilakukan untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait para bacaleg yang akan mengikuti pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024. 

“DCS ini diumumkan tujuannya untuk menyampaikan ke publik supaya masyarakat tahu, bahwa ada 469 bacaleg Situbondo sebagai peserta Pemilu tahun 2024. Dan pengumuman DCS ini sifatnya wajib, karena diatur di dalam PKPU (peraturan komisi pemilihan umum),” kata Iwan Suryadi, Senin (21/08/2023).

Lebih lanjut Iwan mengatakan, setelah disampaikan kepada publik, dirinya meminta masyarakat agar aktif untuk memberikan tanggapan terhadap para bacaleg yang mengikuti pemilu tahun 2024.

“Masyarakat diberi kesempatan untuk menanggapi para bacaleg secara bebas, seperti misalnya ada salah satu bacaleg pernah terjerat kasus hukum atau, ada bacaleg yang ternyata sudah meninggal, itu masyarakat bisa melaporkan langsung kepada KPU atau melalui akun website KPU,” jelasnya. 

Menurutnya, masyarakat Situbondo memiliki hak untuk mengetahui para bacaleg Situbondo yang mengikuti Pemilu 2024. Sekaligus juga berhak menanggapi  apabila ada Bacaleg yang dianggapnya bermasalah atau tidak memenuhi syarat. 

"Untuk tahapan tanggapan masyarakat terhadap bacaleg ini ada waktu selama sepuluh hari. Yakni sejak tanggal 19-28 Agustus 2023, dan tanggapan yang disampaikan masyarakat harus memiliki bukti yang kuat dan valid," ujarnya. 

Dengan Begitu, kata Iwan, KPU memiliki dasar yang kuat dalam menyeleksi tanggapan yang disampaikan oleh masyarakat, misalnya ada warga yang mengatakan bahwa salah satu bacaleg terjerat kasus hukum, maka buktinya apa? ini untuk menjamin privasi seseorang.Ini kita lakukan supaya tidak merugikan orang lain. 

"Selanjutnya setelah melakukan pengumuman DCS, KPU akan segera melakukan pencermatan ulang. Setelah itu tahapan berikutnya di tetap sebagai daftar calon tetap ( DCT), insya Allah pada bulan September 2023,"pungkasnya

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya