SUARA INDONESIA SITUBONDO

KPU Situbondo Dinilai Kurang Transparan Soal Pengumuman DCS Bacaleg 2024

Syamsuri - 21 August 2023 | 19:08 - Dibaca 1.41k kali
News KPU Situbondo Dinilai Kurang Transparan Soal Pengumuman DCS Bacaleg 2024
Suasana Pengumuman Daftar Calon Sementara Bacaleg Peserta pemilu 2024 di Kantor KPU di Jl. Merak Situbondo ( Foto : Syamsuri/ Suaraindonesia. co. id) 

SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id – Pengumuman 469 daftar calon sementara (DCS) Bacaleg Pemilu 2024 di Situbondo menuai sorotan tajam.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo dinilai tidak transparansi dalam mengumumkan DCS Bacaleg ke masyarakat umum.

Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Situbondo, Didik Martono kecewa melihat pengumuman DCS Legislatif Pemilu 2024 tidak terpampang di desa maupun kecamatan.

Didik menyampaikan, pengumuman DCS Bacaleg harus tersebar luas agar masyarakat semua mengetahui, sehingga tidak terkesan memilih kucing dalam karung.

"DCS ini diumumkan tujuannya untuk menyampaikan ke publik supaya masyarakat mengetahui, bahwa ada 469 bacaleg di Situbondo sebagai peserta Pemilu tahun 2024. Pengumuman DCS ini sifatnya wajib dan ada anggarannya, karena diatur di dalam PKPU (peraturan komisi pemilihan umum)," ungkapnya, Senin (21/08/2023).

Menurutnya, masyarakat Situbondo memiliki hak untuk mengetahui para Bacaleg yang mengikuti peserta Pemilu 2024. Sekaligus juga berhak menanggapi apabila ada Bacaleg yang dianggapnya bermasalah atau tidak memenuhi syarat.

"Seharusnya masyarakat di Situbondo ini diberi kesempatan untuk menanggapi para bacaleg secara bebas, seperti misalnya ada salah satu bacaleg pernah terjerat kasus hukum atau ada bacaleg pernah tercela di mata masyarakat atau juga bacaleg yang diumumkan ternyata sudah meninggal, itu masyarakat bisa melaporkan ke mana, wong ini pengumumannya tidak jelas, dan telepon yang mau dihubungi itu siapa," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Situbondo, Marwoto mengkaliam jika pengumuman DCS Bacaleg Pemilu 2024 sudah sesuai dengan PKPU yang berlaku.

"Terkait tanggapan masyarakat kok tidak dipampang di kecamatan-kecamatan atau desa-desa, karena memang tidak ada regulasinya harus dipampang di kecamatan maupun desa," ungkap Marwoto dikonfirmasi di kantornya.

Ia menegaskan, persoalan informasi DCS Bacaleg, KPU Situbondo mengumumkan melalui media cetak dan radio setempat. Dari sana, masyarakat bisa mengetahui secara jelas nama-nama Bacaleg (DCS).

"Kadi, kalau dia bilang milih kucing di dalam karung ya ini perlu dipertanyakan," tegasnya.

Data yang dihimpun Suaraindonesia.co.id, pendaftaran bacaleg yang diajukan oleh 16 partai di Situbondo mulai dari tanggal 1-14 Mei 2023, totalnya berjumlah 594 orang. 

Namun, setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU terhadap berkas pendaftaran bacaleg, ternyata ada 125 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), karena pada saat tahapan perbaikan mereka tidak memperbaiki syarat pendaftaran. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya