SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id - Dua pria MDA (32) dan SKR (51) warga Kalitapen, Bondowoso ditangkap Resmob Satreskrim Polres Situbondo lantaran terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Penangkapan kedua pelaku setelah Polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya curanmor di warung kopi pinggir jalan raya Kotakan pada 13 Agustus 2023.
"Dugaan pelaku mengarah kepada keduanya kemudian pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 sekitar pukul 13.00 WIB mereka kami tangkap," ungkap AKP Momon Suwito Pratomo, Senin (12/10/2023).
Selain menangkap kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat hasil curian dan Honda GL yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian.
"Modus pencurian dilakukan dengan cara merusak kendaraan korban menggunakan kunci T," kata Momon, Polisi berpangkat AKP ini.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan/curanmor.
"Ancaman hukuman penjara selama 7 tahun, pungkas AKP Momon.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi