SUARA INDONESIA SITUBONDO

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Situbondo

Syamsuri - 11 September 2023 | 10:09 - Dibaca 848 kali
News Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Situbondo
Dua tersangka pencurian sepeda motor berinisial MDA (32) dan SKR (51) saat di Gelandang ke oleh Resmob Satreskrim Polres Situbondo. ( Foto : Humas Polres Situbondo) 

SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id - Dua pria MDA (32) dan SKR (51) warga Kalitapen, Bondowoso ditangkap Resmob Satreskrim Polres Situbondo lantaran terlibat kasus pencurian sepeda motor. 

Penangkapan kedua pelaku setelah Polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya curanmor di warung kopi pinggir jalan raya Kotakan pada 13 Agustus 2023.

"Dugaan pelaku mengarah kepada keduanya kemudian pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 sekitar pukul 13.00 WIB mereka kami tangkap," ungkap AKP Momon Suwito Pratomo, Senin (12/10/2023). 

Selain menangkap kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat hasil curian dan Honda GL yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian. 

"Modus pencurian dilakukan dengan cara merusak kendaraan korban menggunakan kunci T," kata Momon, Polisi berpangkat AKP ini.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan/curanmor.

"Ancaman hukuman penjara selama 7 tahun, pungkas AKP Momon.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya