SUARA INDONESIA SITUBONDO

Prosesnya Sempat Alot, DPRD Situbondo Setujui Raperda P-APBD 2023

Syamsuri - 01 October 2023 | 03:10 - Dibaca 1.22k kali
News Prosesnya Sempat Alot, DPRD Situbondo Setujui Raperda P-APBD 2023
Ketua DPRD Situbondo, Edi Wahyudi disaksikan Wakil Bupati, Hj. Khoironi dan 3  Wakil Ketua DPRD saat menandatangani persetujuan Raperda PAPBD tahun 2023 di Aula Rapat Paripurna Lantai II DPRD Situbondo. ( Foto : Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)

SITUBONDO, Suaraindonesia. co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) meski prosesnya sempat berjalan alot.

Enam fraksi DPRD semuanya menyatakan setuju, namun sebelum disetujui rapat sempat tertunda selama empat jam. Hal ini terjadi karena ada beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh banggar harus di clearkan terlebih dahulu sebelum raperda P-APBD Tahun 2023 disetujui, namun akhirnya ditandatangani oleh Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD Situbondo, Sabtu (30/09/2023).

"Sebelum Raperda P-APBD tahun 2023 ini ditandatangani atau disetujui oleh DPRD Situbondo, beberapa Anggota meminta kepada eksekutif (Pemkab) Situbondo agar rekomendasi banggar yang diberikan di clearkan terlebih dahulu. Apakah rekomendasi terkait usulan tambahan anggaran disetujui atau tidak," kata Ketua Fraksi PKB, H. Tolak Atin, Fraksi GIS, Ika Samsiana, dan Anggota Fraksi Demokrat, Hadi Prianto.

Anggota Badan Anggatan Anggar (Banggar), H. Tolak Atin, mengatakan, ini menjadi konsen DPRD Situbondo, karena setiap ada rekomendasi yang dikeluarkan dari hasil pembahasan komisi komisi DPRD itu tidak pernah dilaksanakan oleh eksekutif.

"Jangankan dilaksanakan, dibaca pun tidak pernah," ujarnya.

Makanya, tadi dalam memberikan pandangan akhir, kata Tolak Atin, Fraksi PKB terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh masing masing Fraksi dan Badan Anggaran itu untuk dipikirkan terlebih dahulu sebelum P-APBD ditandatangani oleh Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD.

"DPRD selaku pemberi rekomendasi, ketika rekomendasi ini dilaksanakan dan bermasalah dengan hukum, maka pelaksana dari rekomendasi itu akan menuntut, dan sebaliknya ketika rekomendasi itu tidak dijalankan itu juga mengikat, kami seakan akan sudah tidak punya kekuatan untuk menekan bagaimana rekomendasi itu supaya dilaksanakan," ujarnya.

Kata Tolak Atin, dari fakta fakta dan kejadian sebelumnya, ini menjadi konsen DPRD Situbondo agar bagaimana rekomendasi yang sudah dikeluarkan dari hasil pembahasan sebelum P-APBD disetujui, maka setiap rekomendasi wajib hukumnya untuk dipastikan dilaksanakan oleh eksekutif terlebih dahulu.

"Rekomendasi yang disampaikan Banggar terkait tambahan anggaran agar dimasukkan di P-APBD tahun 2023, tadi sempat terjadi perdebatan yang sangat alot," ujarnya.

Menurutnya, prosesnya alot, karena mediasi yang dilakukan mulai siang hari sampai menjelang magrib untuk mencapai mufakat. Itu terjadi disebabkan rekomendasi yang disampaikan oleh Banggar waktu itu masih belum ada kesanggupan dari Pemerintah Daerah untuk dimasukkan ke dalam P-APBD Tahun 2023.

Menurutnya, hasil kesepakatannya akan dituangkan dalam berita acara untuk bisa dilaksanakan di Tahun Anggaran 2024.

Salah satu rekomendasinya adalah pelaksanaan kegiatan yang dianggap bisa dilaksanakan di P-APBD tahun 2023.

"Tetapi dari rekomendasi yang disampaikan tadi ada kesanggupan dan kesepakatan bersama antara banggar dan TAPD untuk dilaksanakan di tahun anggaran 2024," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Yuni Amalia

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya