SUARA INDONESIA SITUBONDO

Kesepakatan Awal Tak Ada Retribusi, Paguyuban PKL Alun-Alun Situbondo Keberatan Temuan Pansus Optimalisasi PAD

Syamsuri - 19 November 2023 | 16:11 - Dibaca 923 kali
News Kesepakatan Awal Tak Ada Retribusi, Paguyuban PKL Alun-Alun Situbondo Keberatan Temuan Pansus Optimalisasi PAD
Suasana parkir di Alun-Alun Situbondo saat malam akhir pekan. (Foto: Syamsuri/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA,SITUBONDO - Paguyuban Pedagang Kaki Lima ( PKL) Alun-Alun Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, akhirnya merespons temuan Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi PAD DPRD Situbondo. Temuan itu menyebut, retribusi parkir yang ada di alun-alun masih mempunyai tunggakan selama empat tahun.

Ketua Paguyuban PKL Alun-Alun Kabupaten Situbondo, Didik Haryadi menyatakan, sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Dinas Cipta Karya yang saat ini diganti nama Dinas Lingkungan Hidup, PKL hanya diminta membayar sewa lahan parkir dan sewa lahan lapak. Baik itu yang permanen maupun tidak permanen.

Menurutnya, dalam kesepakatan yang ditandatangani oleh masing-masing PKL, harga sewa lapak berbeda. Untuk yang permanen Rp 350 ribu per tahun dan yang tidak permanen Rp 130 ribu. Sedangkan sewa lahan parkir tiap tahun selalu ada kenaikan. Pada 2020 Rp 19 juta, tahun 2021 Rp 24 juta, tahun 2022 Rp 25,3 juta.

“Dan bulan Agustus tahun 2023 naik lagi menjadi Rp 39 juta dalam satu tahunnya. Artinya tiap tahun ada kenaikan,"bebernya.

Pada bulan yang sama, Agustus 2023, Didik mengungkapkan, sewa lapak PKL juga mengalami kenaikan. Untuk permanen yang semula sewanya hanya Rp 350 ribu, naik menjadi Rp 578 ribu. Sedangkan lapak yang tidak permanen dari Rp 130 ribu menjadi Rp 300 ribu per tahun.

Sedangkan untuk parkir, selain membayar sewa lahan parkir, kami juga diminta untuk membayar retribusi parkir, sekitar 20 persen dari pendapatan yang ada.

PKL pun merasa keberatan ketika Pansus PAD mengatakan mereka mempunyai tanggungan retribusi parkir selama empat tahun. Padahal, Didik menegaskan, sesuai MoU yang ditandatangani bersama Kepala DLH, dari awal isinya tidak ada retribusi untuk parkir.

“Yang ada hanya membayar sewa lahan parkir dan itu sudah kami lunasi semua,"jelasnya.

Menurut Didik, pihaknya tidak akan keberatan terhadap peraturan yang akan diberlakukan oleh Pemkab Situbondo pada 2024 mendatang. Yaitu, selain membayar sewa lahan parkir juga diminta membayar retribusi sebesar 20 persen dari pendapatan pungut parkir. Selama aturannya jelas.

“Jangan tiba-tiba ditagih dan dikatakan masih punya tunggakan retribusi selama empat tahun. Padahal dari awal didalam MoU nya sudah jelas. Kami hanya diminta membayar sewa lahan parkir saja, tidak ada pembayaran retribusinya," bebernya.

Sementara itu, Ketua Pansus Optimalisasi PAD DPRD Situbondo Hadi Prianto mengatakan, pungutan parkir yang ada di alun-alun tidak pernah membayar pajak retribusi selama empat tahun. Kata dia, alasan dari pengelola parkir, karena di dalam kesepakatan awal antara DLH dengan pengelola hanya diminta untuk membayar sewa lahan parkir saja.

Padahal, Hadi membeberkan, jika mengikuti aturan yang ada, selain membayar sewa lahan, pengelola parkir juga harus membayar retribusi, karena semua pungutan yang dilakukan ini harus menjadi objek pajak pendapatan bagi pemerintah daerah.

“Apakah parkir di alun-alun ini masuk objek pendapatan atau tidak? Kami masih belum mengetahui detailnya," ujarnya.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat Pansus Optimalisasi PAD akan memanggil semua OPD terkait. Yakni DLH, Dinas Perhubungan, Bapenda dan DPKAD, termasuk pengelola parkir untuk dimintai klarifikasi.

“Termasuk juga objek-objek pajak retribusi parkir yang ada di Besuki dan lainnya. Biar tidak keleleran seperti yang ada di alun-alun ini. Supaya kerja Pansus Optimalisasi PAD benar-benar optimal untuk menambah pendapatan asli daerah,” pungkas Hadi Prianto. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya