SITUBONDO - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Panarukan, kini memiliki anggota Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) yang berkiprah dalam Pengatur, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan (TURBINDALWAS ) Ship to Ship PT Pertamina di Wilayah Kerja Pelabuhan Kalbut, Rabu (17/2/2021).
Dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPLP di Wilayah Kerja Pelabuhan Kalbut yakni Pengatur, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan baik Kapal kapal tanker lokal maupun Kapal Tanker Asing yang beroperasi memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Gas jenis komoditi LPG untuk wilayah Indonesia Timur.
“Pelabuhan Wilker Kalbut yang berkedudukan di Desa Semiring, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, merupakan Pelabuhan Internasional dan Tradisional, sehingga kegiatan Turbindalwas dilaksanakan di wilayah ini dan sesuai dengan amanat UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” jelas Kepala KSOP Kelas IV Panarukan, Capt Mitakhul Hadi, MM, M.Mar melalui Kordinator Pelabuhan Wilayah Kerja Kalbut, Abdul Latif Sarjono, SE, MSi.
Apalagi, kata Latif, panggilan akrab Abdul Latif Sarjono, di Wilayah Kerja Pelabuhan Kalbut, berinovasi memberikan Pelayanan Satu Atap, dimana ada Instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah.
“Dalam pelayanan Satu Atap ini, ada TNI, POLRI, Imigrasi, Bea Cukai, KKP, PSDKP, STS Pertamina yang berkesinambungan di laut dan pantai. Instansi tersebut akan melayani masyarakat pelayaran secara profesional dan humanis,” jelas Latif.
Untuk mewujudkan Kabupaten Situbondo lebih maju lagi, lanjut Latif, inovasi pelayanan satu atap di Wilayah Kerja Pelabuhan Kalbut, diharapkan terjalin koordinasi, integrasi serta bersinergi sesama instansi terkait secara baik.
“Hal ini dilakukan demi mengedepankan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pelayaran, khususnya dibidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran di wilayah Kabupaten Situbondo,” tutur Latif.
Sedangkan, imbuh Latif, pengertian tentang tugas dan fungsi Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) atau Indonesian sea and Coast Guard (ISCG), sudah tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Bab XVII Pasal 276- 281.
“Sebenarnya pengertian dari singkatan KPLP dan ISCG mempunyai arti yang sama, hanya bahasa yang beda, jadi biar kita mudah mengartikannya ISCG adalah KPLP atau KPLP adalah ISCG,” jelasnya.
Dalam mengemban tugas sebagai penjaga keamanan dan keselamatan pelayaran, kata Latif, anggota Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai merupakan garda terdepan yang mengemban tugas sebagai penegak hukum (law enforcement) di bidang keselamatan pelayaran.
“Terkait dengan hal tersebut, maka profesionalitas Awak Kapal KPLP sangat diperlukan guna menemukenali serta mengatasi permasalahan yang dihadapi di lapangan,” pungkas Latif.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : |
Komentar & Reaksi