SUARA INDONESIA SITUBONDO

Diduga Sepi Job, Biduan Cantik Situbondo Nekat Jual Sabu

Syamsuri - 06 April 2021 | 15:04 - Dibaca 5.02k kali
Peristiwa Diduga Sepi Job, Biduan Cantik Situbondo Nekat Jual Sabu
Tiga Orang Tersangka Narkoba saat diitrograsi Kasat Narkoba Polres Situbondo (Heru/Suara Indonesia)

SITUBONDO - Tersangka kasus narkoba berisial NY penyanyi dangdut lokal asal Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo ini, jual dan memakai narkoba jenis sabu diduga sepi job.

Demikian pernyataan disampaikan Kasat Narkoba Polres Situbondo AKP Sugiharto dihadapan sejumlah wartawan, Selasa (6/4/2021).

Penangkapan NY, sambung Kasat Narkoba, berawal dari penangkapan MF wanita asal Bondowoso yang ngekos di Perum Pesona Panji Permai, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

"Anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu. Berbekal informasi tersebut, kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap MF dan barang buktinya," jelas Kasat Narkoba.

Dari tangan tersangka MF, sambung Kasat Narkoba, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil sabu dengan berat kotor 1,03 gram.

Ditambah satu buah bong terbuat dari botol air mineral dan satu buah tas warna coklat, 1 unit HP dan satu unit sepeda motor. Tersangka ditangkap MF dikamar kosnya.

Dari hasil penangkapan MF, kemudian berkembang kepenangkapan NY dan Agus di rumah kontrakan Lingkungan Karangasem, Kelurahan Patokan, Kec/Kab Situbondo.

Dari tangan NY dan AG, polisi berhasil mensita sabu-sabu seberat 2,37 gram, dua buah sendok, tiga pipet kaca, satu korek api dan kelengkapan nyabu lainnya.

Selain itu, polisi juga berhasil mensita satu unit HP merek Vivo warna putih, satu unit HP Vivo warna hitam dan satu unit mobil Daihatsu Sigra Nopol AE 1184 SS warna putih milik NY dan AG.

“Tersangka NY dan AG diduga selain pemakai mereka juga mengedarkan sabu-sabu. Penyanyi lokal ini, diduga terjerumus dalam narkoba karena sepi job manggung,” kata AKP Sugiharto.

Tak hanya itu, disampaikan AKP Sugiharto, ketiga tersangka kasus narkoba ini di jerat dengan pasal 114, pasal 112 dan pasal 132 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun.

“Dalam kasus narkoba ini melibatkan satu orang laki-laki dan dua orang perempian,” pingkas Kasat Narkoba Polres Situbondo.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya