SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id - Pelaku pengeroyokan terhadap lansia berusia 76 tahun, Madun hingga meninggal dunia akhirnya ditangkap tim Opsnal Polres Situbondo. Saat hendak ditangkap di rumahnya, kedua pelaku yang merupakan kakak beradik sempat berusaha kabur.
Selain menangkap kedua terduga pelaku, Sutiyono (43) dan Hasan Basri (27), Polisi juga mengamankan 2 unit sepeda motor pelaku dan sejumlah barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pranoto mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap di rumah pelaku Supiyono, Desa Corah Jeruh, Kecamatan Panji sekitar 13 jam setelah keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Situbondo.
"Kedua terduga pelaku pengeroyokan saat ditangkap berusaha kabur, usai mendapat informasi korban Kaji Madun meninggal," ujar AKP Momon Suwito Pranoto, Senin (21/08/2023).
Kedua terduga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
"Jadi jika memang terbukti, maka kedua terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi