SITUBONDO – Tiga pilar di Kecamatan Asembagus dan Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo kompak melakukan razia para pelanggar protokol kesehatan COVID-19, Jumat (20/11/2020).
Operasi yustisi yang berlangsung di Taman Kota Asembagus tersebut, di pimpin oleh Kapolsek Asembagus Iptu Achmad Sulaiman, beserta 6 Anggota, Camat Asembagus Andi Jaka S bersama Kasi Trantib dan 6 anggota, Danramil Asembagus Kapten Inf Atin beserta 4 anggotanya.
“Untuk mengimplementasikan Inpres No. 06 Tahun 2020 dan Perbub No. 45 Tahun 2020, maka oprasi yustisi terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker tersebut harus sering dilaksanakan. Tujuannya, sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19,” ujar Kapolsek Asembagus Iptu Achmad Sulaiman.
Dalam oprasi kali ini, kata Kapolsek Asembagus, masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 49 orang. “Mereka yang berhasil kita jaring dalam operasi yustisi ini, diberi surat teguran kemudian diberi sanksi sosial menyanyi lagu Kebangsaan Indonesia, membacakan teks Pancasila dan membaca Sholawat Nariyah. Jika mereka terjaring operasi lagi tidak menggunakan masker, maka akan kita berlakukan denda Rp. 50.000 sampai dengan Rp. 150.000,” ujar Kapolsek Asembagus.
Sementara itu, operasi yustisi yang berlangsung di depan Kantor Kecamatan Panji di pimpin oleh Pj Camat Panji Wahyudi bersama perangkatnya, dan didampingi Danramil 0823/02 Panji Kapten inf Dedy Siswantono bersama anggotanya, Aiptu Sugiono anggota Polsek Panji, serta Kepala UPT Puskesmas Panji Bagus S bersama stafnya dan Satgas COVID-19 Kecamatan Panji.
Operasi yang berlangsung di depan Kantor Kecamatan Panji ini, juga berhasil menjaring beberapa orang pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 dan membagi-bagikan masker kepada masyarakat.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : |
Komentar & Reaksi