SUARA INDONESIA SITUBONDO

Operasi Yustisi, 20 Orang Pelanggar Prokes COVID-19, Kena Sanksi Sosial

Syamsuri - 18 January 2021 | 16:01 - Dibaca 218 kali
TNI/Polri Operasi Yustisi, 20 Orang Pelanggar Prokes COVID-19, Kena Sanksi Sosial
Situasi tiga pilar saat melaksanakan operasi yustisi dan susialisasi vaksinasi COVID-19 (Heru Hartanto)

SITUBONDO - Operasi yustisi yang dilaksanakan Koramil 0823/03 Kapongan, Polsek Kapongan dan Trantib Kecamatan Kapongan berhasil menjaring 20 orang pelanggar Perbup N0. 45 Tahun 2020, Senin (17/1/2021).

Selain melaksanakan operasi, tiga pilar itu juga melaksanakan sosialisasi Vaksinasi Covid-19 sesuai dengan Perpres No. 99 tahun 2020 dan Permenkes No 84 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19. 

Operasi Yustisi yang berlangsung di 2 titik yakni, di Pasar Tekok Desa Wonokoyo dan Depan Balai Desa Curah Cottok tersebut dilaksanakan oleh personel Koramil 0823/03 Kapongan Serka Dahono, Anggota Polsek Kapongan dipimpin Aiptu Hariyanto dan Satpol PP Kecamatan Kapongan. 

Keterangan yang disampaikan Serka Dahono anggota Koramil 0823/03 Kapongan mengatakan bahwa, oprasi yustisi dalam rangka penindakan dan penegakan disiplin protokol kesehatan ini berhasil menjaring 20 orang yang melanggar Perbub no. 45 Tahun 2020. “Para pelanggar di beri sanksi sosial menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia, membacakan teks Pancasila dan mengkumandangkan Sholawat Nariyah serta diberi surat teguran,” jelas Serka Dahono. 

Operasi yustisi sekaligus sosialisasi vaksinasi COVID-19 ini, sambung Serka Dahono, diharapkan masyarakat mematuhi prokol kesehatan dan memahami tentang manfaat vaksinasi COVID-19. “Dalam operasi itu, kita juga menerangkan tentang manfaat program vaksinasi yang akan dilaksanakan di Kabupaten Situbondo,” pungkasnya. 


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya