SUARA INDONESIA SITUBONDO

Operasi Yustisi, 10 Pelanggar Prokes COVID-19 di Sanksi Sosial

Syamsuri - 28 January 2021 | 12:01 - Dibaca 302 kali
TNI/Polri Operasi Yustisi, 10 Pelanggar Prokes COVID-19 di Sanksi Sosial
Situasi operasi Yustisi di Jalan Dusun Asta, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa (Heru Hartanto)

SITUBONDO - Dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan sebagai implementasi Impres NO 06 Tahun 2020 dan Perbub NO 45 Tahun 2020, Koramil 0823/10 Arjasa dan Polsek Arjasa melaksanakan operasi yustisi, Kamis (28/01/2021).

Oprasi yustisi yang berlangsung di Jalan Dusun Asta, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo tersebut di ikuti oleh anggota Koramil 10/Arjasa Serma Sukarto, Sertu Adam, Serda M.Saleh. Sedangkan, Polsek Arjasa Kanit Sabhara Aipda Anang Rubiyanto S.H dan Brigpol Irawan.

Keterangan yang disampaikan Serma Sukarto mengatakan bahwa, dalam kegiatan operasi tersebut, petugas memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan COVID-19. “Petugas memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap patuh terhadap prokes COVID-19. Masyarakat wajib memakai masker, wajib mencuci tangan pakai Sabun dengan air mengalir, dan wajib menjaga jarak aman minimal 1 meter,” jelas Serma Sukarto.

Bagi yang melanggar prokes COVID-19, sambung Serma Sukarto, diberi sanksi sosial membacakan teks Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia dan membacakan sholawat. “Ada 10 orang yang kita beri sanksi sosial,” ujarnya.


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya