SUARA INDONESIA SITUBONDO

Satgas Covid-19 Situbondo Pantau Posko PPKM

Syamsuri - 11 February 2021 | 19:02 - Dibaca 91 kali
TNI/Polri Satgas Covid-19 Situbondo Pantau Posko PPKM
Satgas Covid - 19 Kabupaten Situbondo saat pantau posko-posko PPKM ( Alifia Rahma )

SITUBONDO-Satgas COVID-19 Kabupaten Situbondo melaksanakan pemantauan posko-posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kelurahan Patokan, Dawuhan, Kecamatan Kota Situbondo, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Desa Sumberkolak dan Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Kamis (11/2/2021).

Keterangan yang disampaikan Wakil Ketua I Satgas COVID-19 Kabupaten Situbondo Letkol Inf. Neggy Kuntagina S.I.P mengatakan, pemantauan posko-posko penanggulangan COVID-19 di tingkat kelurahan, desa dan RT serta RW merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188 tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas COVID-19 Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2021. 

“Posko-posko yang sudah di buat agar benar-benar digunakan sebagaimana mestinya. Jangan sampai posko-posko tersebut hanya sebagai simpul saja. Saya berharap keberadaan posko-posko yang sudah berdiri di tingkat kelurahan maupun desa agar bisa memberikan edukasi secara kontinyu kepada masyarakat tentang memutus mata rantai penyebaran COVID-19 khususnya di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota Situbondo,” harap Dandim 0823 Situbondo Letkol Neggy Kuntagina.

Petugas Posko, sambung Letkol Neggy, harus bergerak dan jangan bersifat stagnan. Petugas posko harus mau menerima pengaduan, mencatat dan secara konsukwen bekerja keras untuk menanggulangi penyebaran COVID-19. 

“Di posko ini, ada petugas gabungan dari pihak kelurahan maupun desa yang di dalamnya ada Babinsa serta Babinkamtibmas, tokoh masyarakat. Maka diharapkan mampu bekerja sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188 tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas COVID-19 Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2021,” kata Letkol Neggy.

Dengan adanya PPKM Skala Mikro ini, sambung Letkol Neggy, harapannya dapat menekan angka penyebaran COVID-19 sekecil mungkin. 

“Oleh karena itu, mari kita bersama-sama kerja keras untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di tingkat kelurahan, desa hingga RT atau RW dan jangan pernah lelah melaksanakan imbauan atau edukasi kepada masyarakat agar semakin patuh dengan protokol kesehatan COVID-19,” ujarnya.

Tak hanya itu yang disampaikan Letkol Neggy, namun pria kelahiran Kota Kembang Bandung ini menegaskan bahwa, institusinya baik dari Koramil maupun Babinsa ada perintah maupun tidak ada pemerintah mereka siang malam terus melakukan imbauan protokol kesehatan COVID-19 kepada masyarakat. 

“Harapan saya dengan adanya posko-posko tersebut, sinergitas antara pihak terkait bisa tingkatkan dalam memberikan imbauan prokes tersebut. Sebab, ada salah satu daerah saat diajak bersinergitas melakukan imbauan prokes COVID-19 menolak,” pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya