SUARA INDONESIA SITUBONDO

Ada Tersangka Baru Kasus DLH Situbondo?

Syamsuri - 25 July 2022 | 15:07 - Dibaca 2.14k kali
Artikel Ada Tersangka Baru Kasus DLH Situbondo?
Penulis : Edi Santoso, S.H

Penulis : Edi Santoso, SH. 

Pengamat Politik

Kejari Situbondo, sudah menetapkan enam tersangka dalam perkara pengadaan Jasa Konsultasi UPL/UKL di Dinas Lingkungan Hidup Situbondo. Empat tersangka adalah pejabat di DLH, dua lainnya adalah konsultan.

Anggaran tersebut, merupakan bagian dari rencana penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 250 miliar yang awalnya direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2022. 

Hanya enam orang itu tersangkanya? Menurut Kasie Pidsus Kejari Situbondo, Reza Aditya, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menemukan ada atau tidaknya tersangka baru.

Bagi sebagian pengamat hukum, kalimat tersebut seperti sebuah paradoks. Bisa ada tersangka baru, bisa tidak ada lagi tersangka lain, tergantung.

Jika ada tersangka baru, siapa yang paling berpeluang menjadi tersangka berikutnya? Menyimak empat dari enam tersangka yang sudah ditetapkan adalah pejabat di lingkungan Pemkab Situbondo, sebenarnya tidak sulit mencari tali-temalinya.

Pertanyaan dasarnya, apakah mungkin keempat tersangka yang notabene pejabat di lingkungan Pemkab Situbondo, melakukan sesuatu atas inisiatif sendiri?

Apakah tidak mungkin mereka hanya melaksanakan perintah mengingat resiko adanya tindak pidana memang nyata? 

Jika benar, siapa yang mampu membuat para tersangka itu tak berdaya sehingga berani melanggar ketentuan yang ada. Pertanyaan terakhir, jika kerugian negara seperti disampaikan Kajari Situbondo, Nauli Rahim Siregar  mencapai Rp 676 juta dari anggaran keseluruhan 864 juta, kemana saja mengalirnya?

Follow the money adalah salah satu prinsip dasar penanganan kasus korupsi. Pembuktiannya bisa mudah bisa saja sulit. Namun keempat tersangka yang ditetapkan, menurut penulis memegang kunci kotak Pandora siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka berikutnya. Melaksanakan perintah, adalah kalimat sakti yang bisa mengeliminir status tersangka.

Semudah itu? Tidak juga. Kelihaian melakukan lobby juga akan menjadi penentu dalam perkara yang merupakan hasil "cokotan". Penulis yakin, sebagai politisi ulung, "dia yang tidak boleh disebut namanya" ini pasti sudah bergerak. Masalahnya, jabatan politik itu rentan. Salah sedikit melakukan manuver, hasilnya bisa jauh dari yang diharapkan. Bahkan bisa menjadi bola liar.

Di luar lobby dan segala amunisinya, penyebab dasar munculnya kasus ini ke permukaan, segera ditutup bisa jadi akan membuat tidak adanya tersangka baru. Sakit hatinya orang dalam, dan kurang dihargainya institusi lain di luar Pemkab, yang bisa segera diselesaikan, bisa jadi merupakan pintu tersangka baru tidak pernah muncul.

Paling tidak, ada pelajaran penting yang bisa diambil oleh "dia yang tidak boleh disebut namanya." Pertama, jangan mudah melepas orang yang ikut berjuang apalagi mengabaikannya. Kedua, coba dengarkan nasihat pihak-pihak yang sudah membantu sampainya ke posisi ini. Jangan lebih mengedepankan pendapatan dan mengabaikan pendapat. Ketiga, uang memang penting, tapi ketika masanya tiba, uang bisa tidak ada harganya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya