SUARA INDONESIA SITUBONDO

Pengedar Narkoba di Situbondo Diringkus saat Hendak Transaksi

Syamsuri - 21 October 2023 | 10:10 - Dibaca 2.31k kali
Hiburan Pengedar Narkoba di Situbondo Diringkus saat Hendak Transaksi
Tersangka HD beserta beserta barang bukti saat diamankan Di Polres Situbondo ( Foto : Humas Polres Situbondo)

SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id – Satresnarkoba Polres Situbondo menangkap HD (48), seorang pria asal Desa Talkandang, Situbondo saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Sabtu (21/10/2023).

Tim Opsnal Satresnarkoba menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya; narkotika jenis sabu berat total 6 gram dari 13 paket dalam plastik klip, satu kotak seng, satu HP, seperangkat penghisap sabu dan satu unit sepeda motor. 

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi menerangkan pengungkapan narkoba ini berawal dari informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, petugas memergoki transaksi narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Sucipto, Situbondo.

“Selanjutnya personel menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 6 gram dan peralatan untuk menghisap sabu," terang Luthfi.

Lebih lanjut, Luthfi mengungkapkan, pelaku dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Danu Sukendro

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya