SUARA INDONESIA SITUBONDO

Polres Situbondo Akhirnya Tindaklanjuti Laporan Surduk Tambang Ilegal

Syamsuri - 04 November 2022 | 15:11 - Dibaca 2.57k kali
Kriminal Polres Situbondo Akhirnya Tindaklanjuti Laporan Surduk Tambang Ilegal
Suasana kantor Mapolres Situbondo. (Foto : Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)

SITUBONDO - Polres Situbondo akhirnya menindaklanjuti laporan yang dilakukan oleh salah seorang Penggiat Korupsi Tapal Kuda (PKTK), Deni Rico, terkait kasus dugaan syarat dukungan tambang ilegal, yang digunakan oleh beberapa CV dan PT untuk mengikuti proses lelang proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun anggaran (TA) 2022.

Deni Rico datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukumnya ke Mapolres Situbondo untuk memenuhi panggilan Penyidik Polres, Jumat (4/11/2022), sekitar pukul 10.00 WIB.

Usai diperiksa penyidik Polres Situbobdo, Deni Rico mengatakan, dirinya telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3,5 jam. Dari sekitar 30 pertanyaan yang diajukan penyidik, semuanya dijawab dengan lugas dan lancar.

Hal itu dilakukan Deni demi untuk menguatkan laporannya ke Polres Situbondo pada bulan lalu.

"Kami sudah sangat lega. Sebab, laporan syarat dukungan untuk mendapatkan pekerjaan proyek pemerintah ke Polres Situbondo bulan lalu sudah ada titik terang. Berarti penyidik Polres Situbondo dalam menangani kasus ini tidak main-main," tegasnya.

Jika benar-benar ditelusuri secara menyeluruh oleh penyidik, Deni optimis kasus ini bakal lebih besar daripada kasus DLH Situbondo.

"Tadi ada sekitar 30 pertanyaan dari penyidik Polres terkait laporan yang saya sampaikan. Namun dari pertanyaan tersebut, semuanya sudah kami jawab sesuai dengan bukti-bukti yang kami berikan kepada Penyidik Polres Situbondo," imbuhnya.

Deni menjelaskan, pertanyaan yang disajikan Penyidik Polres Situbondo kepadanya, banyak menyinggung soal proses surduk tambang yang digunakan oleh kontraktor yang bekerja di proyek Pemkab setempat.

"Untuk menguatkan laporan, tadi kami telah menyerahkan bukti tambahan berupa foto copy surat dukungan tambang ilegal. Salah satu penyedia jasa yang mengikuti lelang Pemerintah," ungkapnya.

Selain itu, Deni juga memaparkan alasannya melaporkan pemangku jabatan di Pemkab Situbondo dalam menentukan pemenang tender proyek Pemerintah tahun 2022.

Deni menduga, penentuan pemenang proyek tersebut tidak fair dan kurang jeli. Sebab berdasarkan bukti kuat, ada beberapa kontraktor atau CV yang menggunakan surat syarat dukungan tambang ilegal justru menang dalam tender.

Sebenarnya, kalau penyidik mau fair dan konsisten dalam menangani kasus surduk tambang ilegal, seharusnya bisa langsung menggeledah OPD terkait. Karena ini kaitannya dengan pekerjaan proyek yang menggunakan uang negara.

"Penggeledahan Ini sangat penting untuk dilakukan oleh penyidik, dalam rangka membuktikan dan mempercepat penanganan kasus yang sudah kami laporkan,"ujarnya.

Tetapi, kata Deni, kalau melihat sinkronisasi data penambang di Kabupaten Situbondo yang mengantongi izin resmi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jatim, hanya ada 12 penambang saja.

"Dari 12 tambang legal tersebut, ternyata tambang yang kami laporkan tidak masuk daftar tambang legal yang diberikan oleh Dinas ESDM Jawa Timur," terangnya.

Deni menuding, jika melihat data tambang yang sudah disinkronisasikan antara data yang dimiliki Pemkab Situbondo dengan Dinas SDM Jawa Timur, itu sudah jelas bahwa surduk tambang yang digunakan oleh CV yang bersangkutan itu bodong alias ilegal.

"Bahkan kami juga menengarahi masih ada lagi beberapa CV dan PT besar lain yang ikut lelang di Pemkab Situbondo, syarat dukungan yang digunakan untuk mendapatkan pekerjaan di Pemerintah TA 2022 juga menggunakan surduk tambang bodong. Oleh karena itu, dalam waktu dekat, CV dan PT tersebut juga akan saya laporkan," tutupnya.

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, saat dikonfirmasi membenarkan laporan kasus surduk tambang ilegal yang dilaporkan oleh LPK Tapal Kuda. Saat ini prosesnya sudah berjalan dan pelapor tadi sudah diperiksa.

"Namun untuk menguatkan laporan tersebut, Penyidik Polres masih perlu waktu mencari bukti-bukti tambahan lainnya," jawabnya singkat.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Moh.Husnul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya