SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id - Seorang janda muda, Hafit Nurhania tersandung kasus penipuan jual beli minyak goreng (Migor) senilai Rp. 24 juta dengan korban Ritmawati asal Desa/Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo pada tahun 2022 lalu.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, wanita muda itu akhirnya ditetapkan sebagi tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polres Situbondo, Sabtu (24/06/2023).
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra, membenarkan jika Hafit Nurhania yang tersandung kasus penipuan dan penggelapan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Tersangka kepada korban Ritmawati mengaku sebagai supplier minyak goreng, sehingga korban membayar uang sebesar Rp. 24 juta. Namun, faktanya barang yang dipesan korban tidak dikirim-kirim kepada korban," ujarnya AKP Dhedi saat ditemui suaraindonesia.co.id di kantornya.
Menurut dia, tersangka terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pria yang akrab dipanggil Dhedi ini menambahkan, selain dilaporkan oleh korban Ritmawati, tersangka Hafit juga dilaporkan oleh beberapa korban penipuan lain ke Mapolres Situbondo, salah satu korban adalah mantan istri Camat Panji, dengan nominal kerugian materi berkisar Rp. 200 juta lebih.
"Untuk para korban penipuan yang lain yang sudah dilaporkan ke Mapolres Situbondo, atas kasus penipuan dan penggelapan tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi