SUARA INDONESIA SITUBONDO

Kasus Pembunuhan di Desa Curahkalak Dilatarbelakangi Dendam

- 10 November 2020 | 16:11
Kriminal Kasus Pembunuhan di Desa Curahkalak Dilatarbelakangi Dendam
Kapolres Situbondo saat jumpa pers kasus pembunuhan

SITUBONDO - Kasus pembunuhan yang terjadi pada, Senin (9/11/2020) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo di picu karena sakit hati terhadap korban, Selasa (10/11/2020)

Keterangan pers yang disampaikan Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifai, SH, SIK, M.PICT, M.ISS menjelaskan bahwa, kejadian pembunuhan terhadap korban M alias EP (67) di duga kuat karena rasa sakit hati para pelaku yang sudah memberikan kepuasan seksual sejenis namun tidak kasih imbalan uang oleh korban. 

“Dari hasil pendalaman kasus, baik itu hasil olah TKP maupun investigasi dan keterangan dari saksi-saksi. Maka, terbongkar bahwa peristiwa pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh sakit hati pelaku berinisial J (22) dan N (30). Jadi, antara korban dengan para pelaku ini sudah saling mengenal,” jelas AKBP Ahmad Imam Rifai, mantan penyidik KPK RI. 

Berdasar keterangan dari para pelaku, sambung Kapolres Situbondo, ada indikasi prilaku seks menyimpang yang dialami korban. “Korban menjanjikan akan memberikan konpensasi sejumlah uang kepada para pelaku, setelah memberikan kepuasan terhadap korban. Perbuatan tersebut, terjadi beberapa kali. Namun, korban tidak pernah menepati janjinya memberikan uang kepada para pelaku. Sehingga para pelaku ini menaruh dendam,” beber Kapolres Situbondo dihadapan sejumlah wartawan. 

Puncaknya, sambung AKBP Achmad Imam Rifai, pada hari Senin (9/11/2020) para pelaku ini, kembali di panggil korban untuk memberikan kepuasan terhadap korban. Namun, sebelum para pelaku menemui korban di rumahnya, para pelaku menyiapkan dan membawa senjata tajam. 

“Setelah para pelaku sampai di rumah korban, seperti biasanya korban minta diberikan kepuasan seks sejenis. Dan setelah para pelaku memberikan kepuasan. Kembali korban ingkar janji tidak memberikan uang imbalan kepada para pelaku. Berawal dari sini, kemudian para tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia di TKP,” tutur Kapolres Situbondo. 

Akibat perbuatan yang dilakukan para tersangka, imbuh Kapolres Situbondo, maka para tersangka akan di jerat dengan Pasal 340 KUHP dengan anjaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun. “Dilihat kasat mata pada tubuh korban terdapat dua luka tujukan di leher dan di dada. Namun, kepastiannya kita masih tunggu hasil visum dan optopsi,” jelas Kapolres Situbondo. 

Bukan hanya itu saja yang disampaikan Kapolres Situbondo. Akan tetapi, pihaknya sangat bersyukur dapat mengungkap pembunuhan dengan waktu yang singkat. “Alhamdulillah, berkat kerjasama yang baik antara warga, Kades Curahkalak dan anggota Polsek serta Polres, peristiwa pembunuhan tersebut bisa kita ungkap dalam waktu singkat hanya hitungan jam,” pungkas AKBP Achmad Imam Rifai.  


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya