SITUBONDO I Setelah mendapat laporan dari korban Saiful (17) Polsek Besuki Polres Situbondo menangkap Iwan (20) pelaku kasus pengancaman dan perampasan sepeda motor yang terjadi di pinggir jalan raya pojok alun-alun Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Senin (25/1/2021)
Menurut keterangan Saiful warga Sumbermalang, kejadian pengancaman tersebut pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban Saiful sedang duduk bersama temannya. Kemudian datang terlapor Iwan warga Besuki menanyakan sepeda motor Honda CBR miliknya siapa ke Saiful. Namun korban Saiful dan temannya tidak menjawab pertanyaan si Iwan itu. Kemudian Iwan mengancam akan menghancurkan sepeda motor tersebut apabila tidak ada yang menjawab pertanyaannya.
Karena takut sepeda motor tersebut di rusak, maka teman korban menjawab bahwa, sepeda motor itu milik Saiful. Kemudian, pelaku mengancam korban akan di bunuh jika tidak menuruti perintahnya sambil memperlihatkan gagang clurit yang ditaruh dibalik jaket pelaku.
Selanjutnya, pelaku membawa korban beserta sepeda motornya. Sesampainya dirumah pelaku di jalan Sepudi Pecinan Desa Besuki, kemudian korban menghubungi pamannya Suheriyanto minta dijemput karena sepeda motor ditahan oleh pelaku Iwan.
Atas peristiwa tersebut, korban didampingi pamannya melaporkan ke Polsek Besuki. Dari laporan tersebut, kemudian Kapolsek Besuki AKP. H. M. Yazid, SH melakukan olah TKP dan menangkap Iwan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR NoPol: B-4230-FWV warna hitam dan satu buah clurit beserta sarungya.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke Polsek Besuki untuk proses penyidikan lebih lanjut. Motif perampasan dan ancaman pembunuhan itu juga sedang di dalami. Pelaku sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik Polsek Besuki,” jelas AKP. Yazid.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : |
Komentar & Reaksi