SUARA INDONESIA SITUBONDO

Dinas PUPP Situbondo Mengelak Soal Setoran Retribusi Warga yang Tidak Disetor

Syamsuri - 06 September 2023 | 14:09 - Dibaca 2.68k kali
News Dinas PUPP Situbondo Mengelak Soal Setoran Retribusi Warga yang Tidak Disetor
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan, Permukiman (PUPP) Situbondo, Eko Prionggo Saat menemui puluhan warga menunjukkan Slip Setoran. (Foto : Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)

SITUBONDO, Suaraindonesia. co.id - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Permukiman Kabupaten akhirnya menindaklanjuti keluhan warga RT02/RW01, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji,  Kabupaten Situbondo. Selasa (6/9/2023).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan, Permukiman (PUPP) Situbondo, Eko Prionggo Jati beserta jajaran bidang tata ruang telah menemui langsung puluhan warga yang  menempati tanah bantaran sungai pengairan untuk mengklarifikasi dugaan penyelewengan uang retribusi sewa lahan pengairan yang diduga tidak disetorkan ke Bank Jatim.

Dihadapan puluhan warga, Eko dengan tegas memastikan kalau uang retribusi sewa lahan pengairan yang sudah dilunasi dan sudah disetorkan ke kas daerah melalui rekening Bank Jatim.

"Pembayaran retribusi tersebut sudah diatur di peraturan daerah tahun 2015. Ketika warga sudah menyetor lunas, itu pasti langsung disetorkan ke Bank Jatim, dan bukti setorannya dibuktikan dengan slip setoran," ujarnya saat memberikan penjelasan kepada warga.

Pada kesempatan tersebut, Anggota komisi III DPRD Situbondo dari Fraksi Partai Demokrat, Janur Sasra Ananda meminta kepada warga yang menempati di lahan bantaran sungai pengairan Ardirejo, yang sudah  menyetor uang retribusi sewa lahan pengairan supaya didata, baik itu yang sudah lunas maupun yang belum lunas.

"Dalam pertemuan awal ini, kita meminta data warga yang sudah menyetorkan uang tapi masih belum dinyatakan lunas, ketika data warga yang menyetor atau tidak menyetor itu sudah lengkap, maka pihaknya sangat mudah untuk mrngecek, ada di mana posisi uang tersebut," paparnya.

"Hal ini dilakukan, karena ada pengakuan warga yang sudah menyetor lunas tetapi setelah di cek di Bank Jatim ternyata masih belum masuk," sambungnya.

Legislator Partai Demokrat itu juga menegaskan, bagi warga yang sudah membayar, tetapi belum lunas memang sebagai bukti setorannya itu berupa kwitansi dari Dinas PUPP Situbondo.

"Dalam kaitan ini memang ada uang meskipun nilainya kecil yang mengendap di dinas PUPP dan melompati tahun. Kami meminta segera dibuat transparansi dan dilaporkan," tegasnya.

Selanjutnya, setelah Dinas PUPP Situbondo sudah selesai merekap data tersebut, pihaknya bakal mengkroscek langsung kepada warga.

Hal itu bertujuan untuk memastikan apakah data dari PUPP itu apa sudah sesuai dengan pembayaran yang sudah dilakukan oleh warga setempat.

"Apa yang kita lakukan hari ini  tidak berhenti di sini saja. Dari data uang yang masuk kita kroscek lagi, karena ada warga yang sudah lunas tetapi hanya mendapat kwitansi biasa," ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua DPC Partai Demokrat Situbondo ini juga meminta kepada petugas yang menarik uang retribusi untuk menjelaskan kepada warga dengan gamblang dan transparan, bahwa penarikan uang sewa tersebut itu ada dua pembayaran. Yakni PBB dan retribusi sewa lahan.

"Dalam penarikan sewa ini sah karena sudah diatur di Perda, hanya penyampaian petugas lapangan saja yang masih kurang dibekali dengan pengetahuan. Yaitu dengan menyampaikan kepada warga, bayar sewa retribusi saja, PBB tidak usah. Ini yang salah. Berdasarkan pengakuan salah satu warga seperti itu, bukannya mereka gak mau bayar. Itu hasil evaluasi di lapangan yang kami sampaikan ke dinas terkait," pungkasnya.

Diketahui, sebanyak 30 KK yang tinggal di RT02/RW01, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji geram dengan oknum Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan, Permukiman (PUPP) Situbondo lantaran uang retribusi sewa lahan pengairan yang mereka bayar
sejak tahun 2018 tidak disetorkan ke kas daerah.

Akibatnya warga yang ada dilokasi di bantaran sungai tersebut mengalami kerugian karena harus membayar tagihan kembali selama 5 tahun kepada Pemerintah. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya