SITUBONDO – Berkas perkara tahap I dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, dengan terduga mantan kades berinisial H sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo dari Polres Situbondo, Senin (26/10/2020).
Keterangan yang disanpaikan Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Reza Aditya Wardhana, SH, MH menyatakan bahwa, sudah ada penyerahan berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa yang di limpahkan Polres Situbondo. Namun, berkas perkara tersebut belum sempat memeriksa.
“Hari ini Polres Situbondo sudah menyerahkan beekas perkara dugaan korupsi dana desa. Namun, berkas tersebut belum saya periksa. Maka, terhitung sejak hari ini berkas tersebut akan kami teliti untuk kita tentukan sikap sesuai jangka waktu 14 hari,” jelas Reza.
Lebih lanjut, Reza menjelaskan, jika nantinya dalam penelitian ada kekurangan data-data, maka berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik Reskrim Polres Situbondo untuk disempurnakan. “Berkas akan kita teliti dulu, apakah berkas perkara tersebut sudah memenuhi syarat formil maupun materil. Jika, berkas itu tidak lengkap, pasti kita kembalikan. Namun, apabila berkas itu sudah lengkap, maka segera di P21 agar dilakukan tahap II,” tuturnya.
Kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa (DD) untuk pembangunan jalan, RTLH dan pembangunan lainnya pada tahun 2018 tersebut, menalan kerugian negara sebesar Rp. 335 juta. “Kerugian negara mencapai Rp. 335 juta itu dilakukan oleh oknum mantan kades berinisial H. Untuk itu, kita akan meneliti berkas perkara dugaan korupsi dana desa itu,” pungkas Kasi Pidsus Kejari Situbondo.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : |
Komentar & Reaksi