SUARA INDONESIA SITUBONDO

Agar Paham Proses Perijinan dan UU Omnibus Law Cipta Kerja , Anggota DPR RI dan BKPM Undang Para Pengusaha

Syamsuri - 27 October 2020 | 22:10 - Dibaca 224 kali
Peristiwa Daerah Agar Paham Proses Perijinan dan UU Omnibus Law Cipta Kerja , Anggota DPR RI dan BKPM Undang Para Pengusaha
Suasana kegiatan Anggota DPR RI dan BKPM di ruang rapat Hotel Rosali Situbondo (Foto/Heru)

SITUBONDO - Agar memahami secara utuh tentang isi dari UU Omnibus Law Cipta Kerja , Ir. H. Moh Nasim Khan, anggota Komisi VI DPR RI bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Situbondo mengundang pengusaha di Kabupaten Situbondo untuk mengetahui secara gamblang tentang proses perijinan dan memahami isi dari UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut, Selasa 27/10/2020.

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Hotel Rosali Situbondo tersebut, di hadiri oleh staff khusus BKPM, Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Kepala DPMPTSP, para pengusaha besar dan kecil serta tamu undangan yang lainnya. “Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo sangat senang ada acara seperti. Setidaknya, kita bisa mendapat penjelasan yang detail tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja,” ujar Drs. H. Syaifullah MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, dalam sambutan singkatnya. 

Sementara itu, Ir. H. Moh. Nasim Khan, anggota Komisi VI DPR RI mengatakan bahwa, kegiatan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal, dilakukan setiap tahun sekali. Tujuannya, supaya para pengusaha besar maupun kecil mudah dalam proses perijinannya. “Terkait dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja, biar nanti dijelaskan oleh staf khusus BKPM,” kata anggota DPR RI yang terpilih dua periode ini. 

Pada kesempatan ini, sambung Nasim Khan, sengaja pihaknya mengundang pengusaha, LSM dan media massa supaya semua bisa mengetahui secara rinci perihal perijinan. “Sebagai anggota DPR RI yang punya fungsi pengawasan mendorong supaya para investor dan atau pengusaha bisa nyaman dalam berinvestasi di Kabupaten Situbondo,” tuturnya. 

Tak hanya itu saja yang disampaikan Nasim Khan. Akan tetapi, dia sebagai wakil rakyat, meminta kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi apabila ada permasalahan agar memberikan informasi sesuai fakta dilapangan untuk diteruskan ke tingkat pusat. 

“Apabila ada permasalahan terkait perijinan, upah buruh, UMKM dan lain sebagainya, silahkan sampaikan segera ke kami, baik melalui Nasim Khan Institute maupun melalui media sosial milik saya. Salah satu contoh, kelangkaan pupuk menjadi agenda penting bagi saya untuk di bahas di tingkat pusat. Alhamdulilah, setelah di bahas di tingkat pusat, ada jawaban dari Menteri Pertanian dan akan ada penambahan pupuk subsidi pada tahun 2021 mendatan,” pungkas Nasim Khan. 

Dilain pihak, Staf khusus BKPM, Mochtar Lubis, memuji Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo dan anggota DPR RI Nasim Khan yang sangat membuka dan dekat dengan masyarakat. “Beruntunglah, masyarakat Kabupaten Situbondo memiliki kepala daerah dan anggota DPR RI yang sangat membuka diri,” kata Lubis. 

Terkait dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja, sambung Mochtar Lubis, jika sebelumnya setiap satu UU mengubah satu UU lainnya. Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut, satu UU mengubah 76 UU sebelumnya. Hal ini sangat menguntungkan bagi pengusaha dan para pekerja. “Sebelumnya UU terkadang berbenturan dengan kebijakan UU lainnya. Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, banyak syarat-syarat kemudahan berusaha. Contohnya, persyaratan untuk pendirian UMKM dipermudah hanya berbasis pendaftaran saja dan tidak perlu ada ijin,” terangnya. 

Lebih lanjut, Mochtar Lubis menjelaskan bahwa, kemampuan dunia usaha satu sama lainnya berbeda-beda. Ada usaha besar, ada usaha menengah dan ada usaha kecil. Apabila pesangon terlalu tinggi, upah terlalu tinggi, dan waktu kerja terlalu kaku, maka usaha kecil menengah sulit akan berkembang. 

“Itulah sebabnya, kita buat aturan yang mencerminkan solidaritas kepada usaha industri kecil agar dapat berkembang. Maka itu, terbit UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja terdapat point-point penting yang bermuara pada berkembangnya industri kecil dan perlindungan para buruh,” jelasnya. 


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya