SUARA INDONESIA SITUBONDO

Kejari Situbondo Eksekusi Uang Pengganti Terpidana Kasus TKD Sumberrejo

Syamsuri - 28 October 2020 | 10:10
Peristiwa Daerah Kejari Situbondo Eksekusi Uang Pengganti Terpidana Kasus TKD Sumberrejo
Suasan eksekusi yang dilaksanakan Kasi Pidsus Kejari Situbondo (Foto Heru)

SITUBONDO – Keterangan yang disampaikan Kasi Pidsun Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana, SH, MH menjelaskan bahwa, pihaknya telah melakukan eksekusi uang pengganti Rp 96 juta terhadap IIG terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan TKD di Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Rabu (27/10/2020).

Pernyataan tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejari Situbondo, kemarin saat berada di Rutan Situbondo. "Mediasi pembayaran uang pengganti yang berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Situbondo ini, disaksikan pihak-pihak terkait," jelas Kasi Pidana Khusus, Reza Aditya Wardhana. 

Lebih lanjut, Reza menjelaskan, eksekusi tersebut dilaksanakan atas putusan hakim Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Pengadikan Negeri Surabaya yang diterima kejaksaan pada tanggal 12 Desember 2019 dengan pidana penjara 1,6 tahun serta uang pengganti Rp 96 juta dan atau ganti kurungan selama 3 bulan. Sedangkan, terpidana sudah keluar dari tahanan pada 9 Desember 2019 lalu. 

"Setelah kami panggil secara resmi sebanyak lima kali yang bersangkutan tidak pernah datang memehui panggilan itu. Hingga hari kemarin, yang bersangkutan tak mau membayar uang pengganti kerugian negara, dan akhirnya dia, kami eksekusi. Pengembalian uang kerugian negara tersebut merupakan hal yang lebih penting, makanya kami lakukan eksekusi,” kata Reza. 

Dalam putusan pengadilan, sambung Reza, yang bersangkutan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 96 juta atau di ganti dengan pidana penjara 3 bulan. “Masalah uang penganti kerugian negera dia dapat dari mana, kami tidak perlu tahu. Yang penting dia harus mengembalikan uang kerugian negara dan dititipkan ke kejaksaan untuk disetorkan ke kas negara," tutur Reza. 

Anehnya, sambung Reza, kuasa hukum IIG justru mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Ironisnya, kuasa hukum IIG menuding bahwa eksekusi yang dilaksanakan kejaksaan itu, melanggar hukum. "Alasannya, karena kuasa hukum IIG itu tidak menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung, sehingga menuding kejari melanggar hukum," pungkasnya. 

Sekedar diketahui, IIG sendiri bersama mantan Kades Sumberrejo SRJ ditetapkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi tanah kas desa (TKD) Desa Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo pada Tahun 2017. 


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya