SITUBONDO - Plt Kajari Situbondo Arifin Hamid, SH, MH didampingi Kasi Pidum, Intel, Pidsus, Datun dan Kasubag BIN menyerahkan uang hasil korupsi ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia cabang Kabupaten Situbondo, Rabu (4/11/2020).
"Uang yang di kembalikan ke kas negara ini hasil dari korupsi tanah kas Desa Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. Uang senilai Rp 96 juta yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, akhirnya dikembalikan atau diserahkan ke negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Situbondo," ujar Plt Kajari Situbondo Arifin Hamid, SH, MH.
Penyerahan uang itu, lanjut Asisten Pembinaan Kejati Jatim ini, merupakan hasil penyelamatan uang negara atas kasus korupsi penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Sumberrejo tahun 2018 dari terpidana IIG selaku penyewa tanah kas desa. "Proses penyerahan uang tersebut kita laksanakan di Kejari Situbondo dan kita serahkan ke Manajer operasional Bank BRI untuk di setor ke kas negara," jelas Arifin Hamid.
Lebih lanjut, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Arifin Hamid menjelaskan, penyelamatan uang negara tersebut, sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur. "Terpidana kasus penyelewengan TKD ini telah menjalani hukuman pokok selama 1 tahun 6 bulan penjara di Rutan Kelas II situbondo. Sedangkan, uang sejumlah Rp 96 tersebut, merupakan uang pengganti yang di wajibkan terhadap terpidana. Jika, terpidana tidak membayar uang pengganti, maka terpidana harus ganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," jelasnya.
Tak hanya itu saja yang disampaikan Plt Kajari Situbondo, namun dia juga merasa bangga dengan kinerja stafnya yang berhasil mengeksekusi kerugian negara Rp. 96 juta tersebut. "Jangan dilihat dari besar kecilnya nilai uang yang kita eksekusi. Tapi upaya kawan - kawan kejaksaan yang sudah menyelamatkan uang negara ini, perlu kita apresiasi," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : |
Komentar & Reaksi