SITUBONDO - Sidang kasus perusakan rumah, kios dan mobil serta lapak-lapak pegadang di Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran, dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, dengan terdakwa puluhan oknum anggota PSHT disidangkan secara online, Kamis (5/11/2020).
Sidang kasus perusakan yang terjadi pada pertengahan bulan Agustus 2020 lalu, memasuki tahap pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi. “Ada 38 perkara yang disidangkan. Sedangkan, pasalnya bervariatif dan berlapis. Ada pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, ada Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara,” jelas Kasi Intel Kejari Situbondo Bebry SH.
Lebih lanjut, Bebry menjelaskan bahwa, ancaman hukuman tersebut, terendah 1 tahun penjara dan tertinggi 6 tahun penjara. “Sidang yang dilaksanakan secara online ini masuk tahap pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi,” jelasnya.
Bebry SH menjelaskan, dari jumlah total 59 oknum anggota PSHT yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan baru 38 berkas perkara yang disidangkan. “Sebagian tersangka sudah disidangkan. Namun, karena saat ini masih pandemi COVID-19, sidang dilakukan secara bertahap dan vertual,” jelasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : |
Komentar & Reaksi