SUARA INDONESIA SITUBONDO

Satgas COVID-19 Situbondo Siap Laksanakan SE Sekretaris Gugus Tugas COVID-19 Jawa Timur

Syamsuri - 29 December 2020 | 18:12 - Dibaca 229 kali
Peristiwa Daerah Satgas COVID-19 Situbondo Siap Laksanakan SE Sekretaris Gugus Tugas COVID-19 Jawa Timur
Drs. H. Syaifulah MM selaku Wakil Ketua III Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Situbondo (Heru Hartanto)

SITUBONDO-Berdasarkan Surat edaran Nomor 736/24068/013.4/20220 tentang penerapan protokol kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Libur Tahun Baru 2021 di Jawa Timur yang ditandatangani oleh DR. Ir. Heru Tjahjono, Sekretaris Daerah Pemprov Jatim selaku Sekretaris Gugus Tugas COVID-19 Jawa Timur, maka Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Situbondo, akan melaksanakan berbagai ketentuan seperti yang tertuang dalam surat edaran ini, Selasa (29/12/2020).

Keterangan yang disampaikan Drs. H. Syaifullah MM, Wakil Ketua III Satgas COVID-19 Kabupaten Situbondo mengatakan, berdasarkan surat edaran di atas, maka Satgas COVID-19 Kabupaten Situbondo akan melakukan langkah-langkah strategis terkait dengan penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 menjelang, selama dan setelah libur Tahun Baru 2021. 

“Sesuai dengan Surat Edaran itu, maka langkah yang akan kita ambil Satgas COVID-19 Situbondo yakni, meningkatkan penerapan protokol Kesehatan, melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan atau kerumunan seperti hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan dan perayaan tahun baru,” jelas Syaifullah yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo. 

Selain itu, sambung Syaifullah, juga akan menerapkan pengaturan jam malam dimulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB, melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat TNI, POLRI, dan Satpol PP, serta satuan gugus tugas COVID-19 untuk mengambil tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran sesuai kewenangan yang mengacu pada Peraturan Daerah dan atau Peraturan Bupati Situbondo N0. 45 Tahun 2020. 

“Untuk penerapan sanksi pidana dalam hal yang tidak diatur di Peraturan Daerah, Peraturan Bupati/Walikota dapat berpedoman pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” jelas Syaifullah.  


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya