SITUBONDO I Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19 selama masa libur menyambut Tahun Baru 2021, maka Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Surat edaran Nomor 440/0760/431.004/2020, melakukan penutupan tempat wisata yang mulai tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021, Rabu (30/12/2020).
“Kegiatan kunjungan wisata di Kabupaten Situbondo akan dibuka kembali pada tanggal 5 Januari 2021dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Situbondo Dadang Aries Bintoro.
Selein menutup tempat wisata, sambung Dadang, Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 440/0759/431.004/2020 Tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan Perjalanan Wisatawan Atau Pendatang Dari Luar Kota Yang Menginap Di Hotel, Guest House, Tempat Penginapan Dan Sejenisnya Serta Pengunjung Cafe/ Restoran/Rumah Makan Dan Tempat Perbelanjaan Pada Kegiatan Libur Tahun Baru 2021 Di Kabupaten Situbondo.
“Dalam rangka mengurangi kasus penyebaran Corona Virus Disease-19 di Kabupaten Situbondo yang semakin meningkat dan masuk dalam risiko Zona Oranye serta dalam rangka melaksanakan Diktum Pertama lnstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka perlu menetapkan Surat Edaran yang ditandatangani Wakil Bupati Situbondo tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan Perjalanan Wisatawan atau Pendatang dari Luar Kota yang Menginap di Hotel, Guest House, Tempat Penginapan dan Sejenisnya serta Pengunjung Cafe/Restoran/Rumah Makan dan Tempat Perbelanjaan pada Kegiatan Libur Tahun Baru 2021 di Kabupaten Situbondo,” kata Dadang.
Tujuannya, imbuh Dadang, memberikan panduan dan perlindungan atas kesehatan bagi masyarakat dalam mendorong dan melaksanakan pencegahan penyebaran COVID-19, dan memberikan kepastian pelaksanaan protokol kesehatan tetap berjalan efektif dan efisien. “ Surat Edaran ini memuat panduan terkait kewajiban bagi seluruh Pengusaha Perhotelan, Guest House, Tempat Penginapan dan pelaku usaha sejenisnya dalam menerima wisatawan atau pendatang dari luar kota yang menginap, wajib menerapkan Protokol Kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Sedangkan, kata Dadang, seluruh wisatawan dan atau pendatang dari luar kota yang akan menginap di Hotel, Guest House, tempat Penginapan dan sejenisnya pada Libur Tahun Baru 2021 di Kabupaten Situbondo wajib membawa surat keteranganhasil PCR atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif atau Non Reaktif yang wajib ditunjukkan pada saat check-in, yang diterbitkan selambat-lambatnya 2 hari sebelum pelaksanaan H-2.
“Wisatawan atau pendatang dari luar kota yang tidak membawa surat keterangan hasil PCR atau Rapid Test Antigen, maka pihak Hotel, Guest House, Tempat Penginapan dan sejenisnya wajib menolak dan tidak menerima wisatawan yang akan menginap, serta menyarankan untuk melaksanakan pemeriksaan PCR atau Rapid Test Antigen di fasilitas kesehatanterdekat yang melayani pemeriksaan dimaksud,” pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : |
Komentar & Reaksi