SITUBONDO - Menjelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali, Tim gabungan Polres Situbondo, Kodim 0823/Situbondo, Satpol PP, BPBD Kabupaten Situbondo, UPT Puskesmas Banyuglugur, Polsek Banyuglugur, Koramil 0823/17 Banyuglugur gelar Patroli imbauan Protokol Kesehatan COVID-19 di Res Area Utama Raya Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Sabtu (9/1/2021).
Patroli imbauan disiplin protokol kesehatan COVID-19 yang dipimpin oleh Kabag OPS Polres Situbondo Kompol Yatno Mardi SH tersebut berlangsung humanis terhadap masyarakat yang sedang istirahat makan dan minum di restoran Res Area Utama Raya. "Menjelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali, Tim Gabungan Polres Situbondo melaksanakan Patroli imbauan Protokol kesehatan COVID-19 terhadap masyarakat yang melaksanakan perjalanan ke Pulau Dewata Bali atau sebaliknya dari Bali ke Jawa," kata Kompol Yatno.
Lebih lanjut, Kompol Yatno mengatakan, bukan hanya memberikan imbauan saja dalam patroli prokes COVID-19 ini. Tapi, menyarankan agar masyarakat yang tidak membawa kelengkapan swab, rapid tes dan rapid test antigen agar melakukan rapid tes yang telah disediakan oleh Prokes Polres maupun UPT Puskesmas Kecamatan Banyuglugur.
"Ada 5 orang yang akan melanjutkan perjalan ke Bali, kita anjurkan melakukan rapid tes yang sudah kita sediakan, dan mereka mau melakukan rapid test gratis hasilnya non relatif semua," jelas Kompo Yatno.
Langkah Tim gabungan Polres Situbondo dalam patroli di res area Utama Raya Banyuglugur ini, untuk mengingatkan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan agar melengkapi diri membawa hasil swab atau hasil rapid tes antigen serta patuh dengan protokol kesehatan COVID-19.
“Menjelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Jawa-Bali yang akan dilaksanakan pada 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang, maka Tim Gabungan Polres Situbondo mengambil langkah patroli mengingatkan masyarakat patuh dengan protokol kesehatan COVID-19 agar bisa terhindar dari penyebaran atau penularan COVID-19. Harapannya ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sudah dilaksanakan, masyarakat melengkapi diri dengan hasil swab dan rapid test antigen agar dalam perjalannya tidak terganggu,” kata Kompol Yatno.
Tak hanya itu saja yang disampaikan Kompol Yatno saat memimpin patroli imbauan protokol kesehatan di res area Utama Raya Banyuglugur. Akan tetapi, dia juga menjelaskan bahwa imbauan yang dilaksanakan Tim Gabungan Polres Situbondo bukan hanya di restoran Utama Raya yang ada di depan saja. Namun, patroli imbauan protokol kesehatan COVID-19 juga dilakukan ke dalam Hotel Utama Raya.
“Saat melakukan pemeriksaan hasil swab dan rapid test antigen di Hotel Utama Raya, ternyata sudah banyak masyarakat yang membawa hasil swab dan hasil rapid test antigen tersebut. Memang betul di Kabupaten Situbondo tidak diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, tapi res area Hotel Utama Raya adalah tempat singgah atau istirahat luar kota yang menempuh perjalanan dari berbagai daerah di Jatim maupun luar Jawa Timur, sehingga perlu dilakukan antisipasi agar tidak terjadi penyebaran COVID-19 di Hotel Utama Raya, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo,” pungkas Kompol Yatno.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi