SITUBONDO - Operasi Yustisi Gabungan Koramil 0823/11 Besuki, Polsek Besuki, Satpol PP, Korwil UPTD Kecamatan Besuki dan KKN Universitas Airlangga Surabaya berhasil menjaring 15 orang pelanggar Perbup N0. 45 Tahun 2020 Tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan COVID-19, Rabu (20/1/2021).
Operasi yustisi yang berlangsung di Jalan Raya Ijen No 02 Besuki, tepatnya di depan Koramil 0823/11 Besuki tersebut, diikuti oleh Camat Besuki Suriyatno SH, Danramil 0823/11 Besuki Kapten Inf Basuki Rahmat S.sos, bersama 5 orang anggotanya, Polsek Besuki Iptu Sugito beserta 5 orang anggotanya, Kasi Trantib Kecamatan Besuki Hadi beserta 4 anggotanya, Mahasiswa KKN Universitas Airlangga Surabaya sebanyak 6 orang serta UPTD Korwil Kecamatan Besuki sebanyak 5 orang.
Keterangan yang disampaikan Danramil 0823/11 Besuki, Kapten Inf Basuki Rahmat S.Sos menjelaskan bahwa, operasi yustisi ini bertujuan untuk penindakan dan penegakan sesuai dengan Perbup N0. 45 Tahun 2020. “Masyarakat yang tidak menggunakan masker kita beri teguran dan himbaun terkait wajib menggunakan masker sesuai Perbup NO. 45 tahun 2020,” jelas Kapten Basuki Rahmat S.Sos.
Kapten Basuki juga mengatakan, mereka yang terjaring operasi yustisi di beri surat teguran dan sanksi sosial menyanyi, membacakan teks Pancasila dan membacakan sholawat nariyah. “Sebanyak 15 orang yang tidak menggunakan masker kita tindak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Perbup N0. 45 Tahun 2020,” punkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi