SITUBONDO – Muspika Kecamatan Panji yang terdiri dari Koramil 0823/02 Panji, Polsek Panji, Tantib Kecamatan Panji dan unsur lainnya memperketat Operasi Yustisi, Kamis (21/1/2021).
Operasi yustisi yang berlangsung di depan kantor Kecamatan Panji, Jalan Semeru Situbondo tersebut diikuti oleh Wahyudi Plt Camat Panji beserta 8 stafnya, Kapolsek Panji AKP Bambang Irianto, SH bersama 5 anggotanya dan Psg Danramil 0823-02 Panji Lettu Kav Suyitno bersama 4 anggotanya.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas memberikan imbauan Protokol Kesehatan sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 45 Tahun 2020. Para pelanggar prokes COVID-19 itu diberi surat tegoran dan sanksi membaca Sholawat Nariyah, membaca Surat Al Fatihah dan Surat Al Ikhlas.
Keterangan yang disampaikan Psg Danramil 0823-02 Panji Lettu Kav Suyitno menjelaskan bahwa, kegiatan operasi yustisi ini penegakan atau memperketat protokol kesehatan COVID 19 sesuai dengan isi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 45 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Situbondo.
“Dengan memperketat operasi yustisi ini, diharapkan masyarakat semakin mematuhi dan mempedomani peraraturan tersebut diatas, agar terhindar dari penularan COVID-19 yang setiap hari jumlah masyarakat Kabupaten Situbondo yang terpapar positif COVID-19 semakin meningkat,” jelas Lettu Kav Suyitno.
Lebih lanjut, Lettu Kav Suyitno mengatakan bahwa, masih ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. “Mereka yang terjaring operasi yustisi ini di beri sanksi sosial membaca Surat Al Fatha, Al Ikhlas dan membaca Sholawat Nariyah. Kemudian mereka di beri masker,” pungkas Lettu Kav Suyitno.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : |
Komentar & Reaksi