SITUBONDO-Untuk mengingatkan masyarakat patuh memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak saat berada dikerumunan, kembali Komandan Kodim 0823 Situbondo Letkol Inf Neggy Kuntagina S.I.P, Kapolres Situbondo AKBP. Achmad Imam Rifai SH, SIK, angkota BPBD Situbondo, anggota Satpol PP Situbondo, Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo melaksanakan Operasi Penegakan Disiplin Prokes COVID-19, Senin (01/2/2021).
Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan COVID-19 yang berlangsung di Res Area Hotel Utama Raya, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo tersebut, di pimpin oleh Dandim 0823/Situbondo Letkol Inf Neggy Kuntagina S.I.P didampingi Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifai SH, S.I.K. “Hari ini saya bersama Kapolres Situbondo dan instansi lainnya mengecek Pos Point yang ada di wilayah Kecamatan Banyuglugur, perbatasan Kabupaten Situbondo dan Probolinggo,” kata Dandim Neggy.
Selain itu, sambung Letkol Neggy Kuntagina, petugas operasi penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 juga melakukan pengecekan Surat Rapid Tes Antigen kepada pengunjung Rumah Makan Utama Raya Banyuglugur akan melakukan perjalanan jarak jauh.
“Tadi ketika kita mengecek beberapa orang yang akan perjalan jauh singgah di Rumah Makan Utama Raya, semuanya lengkap di bekali dengan Surat Hasil Rapid Tes Antigen yang masih berlaku,” kata Dandim.
Apabila orang-orang yang akan perjalan jauh tidak membawa hasil tes rapid antigen, sambung Dandim Neggy, maka jika mereka mau melakukan tes rapid antigen, telah disediakan secara gratis di Pos Cek Point Banyuglugur.
“Apabila mereka para pelaku perjalanan jauh mau melakukan rapid tes antigen gratis di Pos Cek Point, maka dipersilahkan. Dan apabila dari hasil rapid tes antigen itu mereka dinyatakan positif maka tidak boleh melanjutkan perjalanan. Tapi, sebaliknya jika mereka hasilnya negatif, maka diperbolehkan melanjutkan perjalanan,” jelas Dandim Situbondo.
Lebih lanjut, Letkol Neggy Kuntagina mengatakan, Operasi Penegakan Disiplin Prokes COVID-19 ini gencar dilakukan, karena di berbagai daerah di Jawa Timur masih memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Tujuannya tidak lain untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. Maka itu, kita memperketat operasi penegakan disiplin prokes COVID-19 yang akan berlangsung hingga tanggal 8 Februari 2021,” tegasnya
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : |
Komentar & Reaksi