SITUBONDO-Drs. H. Syaifullah MM, Wakil Ketua III Satgas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Situbondo menjelaskan bahwa, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan dan Desa Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, maka Satgas COVID-19 Kabupaten Situbondo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Dukungan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Situbondo, Kamis (11/2/2021).
“Ada 3 kelurahan dan 6 desa yang yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Situbondo. Diantaranya Kelurahan Dawuhan; Mimbaan Patokan dan Desa Besuki, Sumberkolak; Kilensari; Curahjeru; Trigonco sera Desa Asembagus,” jelas Wakil Ketua III Satgas COVID-19 Kabupaten Situbondo Drs. Syaifullah MM.
Dukungan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Situbondo tersebut, sambung Syaifullah, dilakukan melalui dukungan koordinasi semua unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa, Kepala Kelurahan, Linmas, Babinsa, Babinkamtibmas dan unsur-unsur terkait lainnya.
Pemberlakukan PPKM Skala Mikro ini, imbuh Sekda Syaifullah, dilaksanakan dari tanggal 9 hingga 22 Februari 2021.
"PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT. Pada zona hijau dimana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Syaifullah, pada zona kuning disebutkan bila terdapat 1 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir diharuskan melalukan pelacakan kontak erat. Kemudian, pada zona oranye apabila terdapat 6 rumah hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir, maka penanganan yang dilakukan yakni dengan pelacakan kontak erat dan menutup tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Selanjutnya, pada kawasan zona merah ditetapkan apabila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Maka, penanganan pada zona tersebut baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00 WIB, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.
“Satgas Penangulangan COVID-19 Kabupaten Situbondo akan terus memantau dan mendukung pelaksanaan PPKM Skala Mikro di 3 kelurahan dan 6 desa tersebut. Satgas COVID-19 Situbondo akan terus melakukan pemantauan hingga masa PPKM Skala Mikro berakhir pada tanggal 22 Februari 2021. Kita akan terus memberikan arahan-arahan tentang kegiatan PPKM tersebut,” pungkas Syaifullah.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : |
Komentar & Reaksi