SITUBONDO-Patroli Samapta Polres Situbondo menyita puluhan botol minuman keras jenis bir dari sebuah rumah makan di jalan Basuki Rahmat, Selasa (23/02/2021)
Regu patroli Samapta dipimpin Bripka Ari Satriya melakukan penyisiran disejumlah toko, warung dan rumah makan yang ada di jalan Basuki Rahmat Situbondo. Kemudian disalah satu rumah makan ditemukan menyediakan atau menjual minuman keras (miras) jenis bir.
Petugas melakukan pemeriksaan kepada pemilik warung dan tidak memiliki surat ijin untuk penjualan minuman keras jenis bir bintang. Miras yang disita petugas sebanyak 60 botol kemudian penjual miras diberikan tindakan berupa tipiring dan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya menjual miras.
Kasat Samapta AKP Lukman Hadi, SH mengatakan operasi miras disejumlah tempat dilakukan untuk menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah Situbondo. Selain itu diharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan informasi kepada Polisi apabila ada atau melihat penjualan miras atau orang yang pesta miras.
“peran serta warga sangat dibutuhkan untuk sama-sama menjaga situasi diwilayahnya tetap kondusif dan bebas dari minuman keras.“ Ujarnya
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : |
Komentar & Reaksi