SUARA INDONESIA SITUBONDO

Kuasa Hukum Layangkan Surat Pengaduan Masyarakat ke Polres Situbondo

Syamsuri - 08 March 2021 | 15:03 - Dibaca 1.84k kali
Peristiwa Daerah Kuasa Hukum Layangkan Surat Pengaduan Masyarakat ke Polres Situbondo
Hery Sampurno SH Kuasa Hukum Sari menunjukan Dumas (Heru Hartanto/SuaraIndonesia)

SITUBONDO - Lambanya penangan kasus pencurian besi terhadap para terduga di Polsek Banyuputih, membuat Hery Sampurno SH selaku kuasa hukum Sari, kecewa dan membuat surat pengaduan masyarakat.

“Pencurian ratusan lonjor besi milik Sari tersebut sudah dilaporkan pada Senin, (1/2/2021) dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/05/II/RES.1.8/2021/ RESKRIM / Situbondo / SPKT Polsek Banyuputih. Namun hingga saat ini perkembangannya hanya ada satu tersangka. Padahal, masih ada terduga-terduga lainnya yang masih enjoy keluyuran,” jelas Hery Sampurno SH, Senin (8/3/2021).

Lebih lanjut, Hery Sampurno, yang juga berprofesi sebagai kontributor TV One mengatakan bahwa, sebagai kuasa hukum pelapor merasa kecewa dengan penangan hukum Polsek Banyuputih yang terkesan lamban dalam mengusut kasus pencurian besi milik Sari tersebut.

“Para pelaku pencurian besi itu seharusnya sudah ditangkap semua agar segera tuntas dan saya menilai aparat penegak hukum di Polsek Banyuputih kurang profesional dalam menelusuri dugaan pencurian besi tersebut,” tutur Hery.

Hery menjelaskan bahwa, lambannya penanganan perkara pencurian besi tersebut ditengarai ada oknum yang ‘bermain’ di balik kasus pencurian besi ini.

“Kami melaporkan kasus ini pada tanggal 1 Februari 2021. Kemudian, unit Serse Kriminal Polsek Banyuputih ini baru mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada tanggal 3 Februari 2021. Saat petugas di TKP, ada warga yang menginformasikan sebagian besi berada di kandang ayam milik warga, namun tidak dihiraukan oleh petugas, dengan dalih petugas sedang melakukan lidik miras,” beber Hery.

Agar kasus pencurian besi ini tidak berlarut-larut, kata Hery, maka pihaknya membuat pengaduan masyarakat ke Kapolres Situbondo dan tembusannya di kirim kepada Kapolri, Kompolnas, Kapolda Jawa Timur cq Kabid Propam, cq Irwasda, dan cq Kabidkum.

“Hal ini saya lakukan agar penanganan kasus pencurian tidak berlarut-larut serta Anggota Polsek Banyuputih segera menangkap terduga lainnya yang masih berkeliaran,” pungkas Hery.

Sementara itu, Paur Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priambodo ketika dimintai komentar lewat sambungan WhatApp-nya menjelaskan bahwa, dugaan kasus pencurian besi lonjoran baru ditetapkan satu orang tersangka oleh penyidik Polsek Banyuputih.

“Satu orang tersangka sudah ditahan dan dalam proses pemberkasan,” jelas Iptu Nanang.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya