SUARA INDONESIA SITUBONDO

Pemkab Situbondo Tak Dapat DID Tahun 2022, Begini Penjelasannya.

Redaksi - 20 April 2022 | 19:04 - Dibaca 1.90k kali
Peristiwa Daerah Pemkab Situbondo Tak Dapat DID Tahun 2022, Begini Penjelasannya.
Sekretaris Daerah Situbondo, H, Syaifullah, MM (Foto : Suaraindonesia.co.id)
SITUBONDO- Kabupaten Situbondo merupakan salah satu daerah di Jawa Timur yang tidak mendapat Dana Insentif Daerah (DID) dari Kementerian Keuangan di tahun 2022. 

Hal itu diduga karena Pemkab Situbondo gagal memenuhi salah satu syarat untuk mendapatkan dana tersebut, Rabu (20/4/2022). 

Sekretaris Daerah Situbondo Syaifullah mengatakan, keterlambatan penetapan APBD 2021, menjadi penyebab Situbondo tidak mendapatkan DID di tahun 2022.

"Saya rasa kunci utamanya seperti penetapan APBD nya terlambat akhirnya tidak dapat, sebetulnya kita sudah bekerja keras tapi karena tahun 2021 APBD kita itu terlambat akhirnya kita tidak dapat DID dari pusat," katanya. 

Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh lembaga Eksekutif dan Legeslatif agar bersama sama sepakat, bahwa APBD tahun 2023, ditetapkan tepat waktu, yaitu pada akhir November 2022 

Dirinya memaparkan, pemerintah pusat mengalokasikan DID sebagai insentif atau penghargaan kinerja pemerintah daerah, dalam perbaikan atau pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat. 

Menurutnya, Pemerintah Daerah bisa mendapatkan dana segar melalui DID dengan tiga syarat utama.

Pertama harus meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).  Kedua, penetapan peraturan daerah (Perda) APBD tepat waktu, serta terakhir, implementasi e-goverment (e-budgeting dan e-procurement). 

"Dari tiga syarat itu, Kabupaten Situbondo gagal pada syarat di nomor dua yaitu, penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD karena tidak tepat waktu," katanya. 

Syaifullah  menjelaskan, jika syarat indikator pokok terpenuhi maka syarat pendukung yang yang lain otomatis berpengaruh pada besaran yang terima. 

"Nah misalnya nilai kita E, itu tidak berpengaruh pada besaran yang di terima, contoh kemandirian daerah kenapa nilai kita E, karena keuangan kita masih tergantung kepada pemerintahan pusat, seperti Kabupaten Bondowoso nilainya E, tapi kreteria utamanya terpenuhi maka DID nya masih menerima," jelasnya. 

Menurutnya, selain penetapam APBD dan WTP, kreteria utama untuk mendapatkan DID telah dipenuhi oleh Pemkab Situbondo. 

"Jadi Situbondo itu sudah memenuhi, kemudian pengadaan barang dan jasa, kita nilainya BB bahkan saat ini Pemkab Situbondo nilainya A," ungkapnya. 

Perlu diketahui, dari 38 Kaupaten yang ada di Jawa Timur, hanya tiga kabupaten yang berhasil mendapatkan nilai A. 

"Kemudian penggunaan budgeting kita menggunakan sistem perencanaan anggaran pelaporannya menggunakan e budgeting  yang dulu menggunakan Sirka sekarang sudah diseragamkan oleh Pemerintah Pusat sudah menggunakan SIPD," lanjutnya. 

Dirinya menambahkan, Pemkab Situbondo telah melakukan penerapan pelayanan satu pintu. 

"Untuk besaran DID itu, Pemerintah Pusat melombakan seperti SAKIP kalau nilainya A itu diberi DID sebesar Rp. 12 miliar, yang nilainya BB itu diberi DID sebesar Rp. 9 miliar," tandasnya. (Syam/Wil).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya