SITUBONDO - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dikabarkan turun melakukan supervisi ke Pemkab Situbondo.
Hal itu sebagai respon atas laporan Bupati LIRA terkait pemutasian tiga pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Situbondo yang dinilai kurang prosedural.
Informasi itu,disampaikan Bupati Lira Didik Martono, saat dikonfirmasi lewat sambungan selulernya, Jumat (22/04/2022).
Pihaknya juga membenarkan, bahwa Bupati, Sekda dan BKPSDM memang dilaporkan.
"Sekda menjabat 9 tahun tidak dievaluasi. Ada yang turun menjadi sekretaris koperasi dan perdagangan. Ada yang jadi guru pamong dan kabag pemerintahan," sebutnya.
LIRA menilai, Sekda berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 2014 dan PP No.11 Tahun 2017.
"Sekda sudah jelas melanggar justru tidak diturunkan jabatannya. Ini namanya tidak ada keadilan," imbuh Didik.
Dirinya juga beralasan, BKPSDM ikut dilaporkan karena beberapa persoalan yang sama.
"Sebab, 3 kali masa Bhakti jabatan Bupati Situbondo pihak BKPSDM tidak melaporkan ke Komisi ASN," tuturnya.
Sementara Kepala BKPSDM Situbondo Fathorrakhman saat dikonfirmasi Suaraindonesia.co.id membenarkan kalau pihaknya dikunjungi salah satu staf auditor KASN.
Adapun tujuannya, diakuinya untuk melakukan supervisi atas mutasi pejabat eselon 2 di lingkungan Pemkab Situbondo.
"Sedangkan supervisi yang dilakukan auditor KASN kita belum tahu hasilnya seperti apa," jawabnya singkat. (Samsuri)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi