DPRD Minta Camat Mlandingan Memberikan Rekomendasi Kepada Kades Selomukti
Redaksi
- 29 April 2022 | 06:04 - Dibaca 2.21k kali
Peristiwa Daerah
Perwakilan Warga Semukti, saat menemui Komisi I DPRD Situbondo. Foto: suaraindonesia.co.id
SITUBONDO- Komisi I DPRD Situbondo meminta Camat Mlandingan memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, agar segera mencairkan gaji dan tunjangan dua Perangkat Desa selama masih bekerja.
Menurut Perwakilan warga Selomukti, Agoes Wuloenggono, kehadiran warga Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan kepada Komisi I DPRD Situbondo tersebut, adalah untuk mengadukan masalah penggunaan pengembalian Dana Desa dan TKD sebesar Rp.1,2 miliar.
Selain itu juga masalah tindak lanjut pelaksanaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap hak hak dua Kepala Dusun yang sampai saat ini belum dilaksanakan, lelang Tanah Kas Desa yang tidak dilanjutkan oleh panitia, sehingga tanah kas desanya mangkrak sampai sekarang dan sudah banyak ditumbuhi rumput.
Tidak hanya itu saja yang diadukan oleh Agoes Wuloenggono kepada Komisi I DPRD, dia bersama 4 warga Desa Selomukti juga mentampaikan terkait pelanggaran terhadap kode etik BPD dan juga masalah polemik struktur kepengurusan BPD Desa Selomukti yang sampai saat ini masih amburadul, ungkap Agoes Wuloenggono
"Saya bersama warga Selomukti datang ke Komisi I DPRD yang fungsinya sebagai pengawasan, supaya agar mengawal kepada Bupati untuk memberikan sanksi Tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Selomukti sesuai Perda tentang Kepala Desa," ujar Agoes Wuloenggono.
Salah satunya yaitu masalah persoalan terkait LHP dua Kepala Dusun yang batas waktunya 60 hari sudah berakhir, dan rekomendasi itu tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa.
"Poinnya agar mereka mencabut surat pemberhentian Kepala Dusun yang tidak sesuai dengan Perbup nomor 09, dan juga mendesak agar Kepala Desa Selomukti membayarkan hak haknya dua Perangkat Desa yang sudah diberhentikan artinya sampai sekarang sekitar 21 bulan belum juga dicairkan," ungkapnya.
Mengenai pembayaran gaji dan tunjangan penghasilan dua Kepala Dusun y ang belum dibayar mulai tahun 2019 Sampai dengan tahun 2020, sedangkan jumlah yang harus dibayar oleh Kades Selomukti setiap tahunnya sebesar Rp. 14 juta, terang Agoes Wuloenggono.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Prianto saat ditemui di kantornya mengatakan kedatangan warga Deaa Selomukti yang dikoordinatori oleh Agoes Wuloenggono itu menyampaikan beberapa persoalan yang ada di Desa Selomukti.
Menurutnya, persoalan tersebut telah lama terjadi dan sudah keluar rekomendasi, termasuk hasil temuan dari Inspektorat, yang berbunyi, bahwa Kades Selomukti melakukan pengembalian kerugian TKD, informasi yang saya dapatkan kerugiannya sudah dikembalikan ke Kas Desa.
"Rekomendasi selanjutnya yaitu berkenaan dengan pengangkatan dan pemberhentian terhadap dua Kepala Dusun, dan itu sudah dilakukan rekomendasi oleh Komisi I pada waktu lalu," paparnya.
Lebih lanjut Hadi Prianto menjelaskan bahwa 4 perwakilan warga itu ke Komisi I DPRD juga meminta agar Kepala Dusun yang telah diberhentikan, agar hak haknya atau gaji dan tunjangannya selama masih bekerja segera dicairkan oleh Kepala Desa Selomukti.
Dalam kaitan ini, Komisi II DPRD Situbondo sudah melakukan tindak lanjut dengan menyampaikan kepada Kepala BPMP dan Camat Mlandingan.
"Ya agar menyampaikan rekomendasi Pemkab Situbondo kepada Kepala Desa Selomukti Mlandingan supaya gaji dua perangkat Desa tersebut segera dicairkan, pada pripsipnya seperti itu yang disampaikan oleh 4 warga Desa Selomukti," ujar Hadi Prianto.
Dalam kaitan ini, Komisi I DPRD persuasif akan menyampaikan pada rapat kerja bersama antara Camat, Kepala Desa Dan BPMD dengan Komisi I, agar supaya menindaklanjuti apa yang sudah menjadi keputusan bersama.
"Dan Insya Allah sesudah hari raya nanti akan kita tindaklanjuti khususnya terkait hak hak keuangan dua perangkat Desa yang diberhentikan, pungkas Hadi Prianto. (Syam).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Redaksi |
Editor |
: Imam Hairon |
Komentar & Reaksi