SUARA INDONESIA SITUBONDO

Kebutuhan Anggaran Pilkada 2024 Situbondo Ditaksir Mencapai Rp 100 M

Syamsuri - 12 May 2022 | 16:05 - Dibaca 1.90k kali
Peristiwa Daerah Kebutuhan Anggaran Pilkada 2024 Situbondo Ditaksir Mencapai Rp 100 M
Bupati, Wakil Bupati bersama Ketua dan Wakil DPRD, membahas pembentukan Raperda dana Cadangan untuk Pilkada 2024.

SITUBINDO.suaraindonesia.co. id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian penjelasan Bupati atas  Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo (Pilkada) tahun 2024.

Tampak hadir dalam paripurna, yaitu Ketua DPRD Kabupaten Situbobdo, vEdi Wahyudi bersama wakil dan anggotanya, Bupati Situbkbdi, Wskil Bupati, Hj. Khoironi, Sekdakab Situbondo Syaifullah, jajaran Forpimda dan para OPD dan Camat se-Kabupaten Situbondo.

Bupati Situbondo, H. Karna Suswandi membacakan nota penjelasan, bahwa di tahun 2022, tadi telah kami lakukan pembahasan bersama dengan DPRD. yaitu, Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk kegiatan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Situbondo tahun 2024

“Sudah saya jelaskan apa yang menjadi latar belakang serta pertimbangan penyusunan Rancangan peraturan daerah termasuk pokok-pokok materi muatan yang telah diatur di hadapan Anggota DPRD, ” katanya.

Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tahun 2024.

Pada dasarnya raperda ini disusun untuk menjamin terlaksananya pemilihan yang demokratis sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,

Bahwa kegiatan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati memerlukan penyediaan dana yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.

“Mengingat dana yang harus disediakan tersebut cukup besar dan sangat mempengaruhi keseimbangan penyediaan dana pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, maka perlu membentuk dana cadangan daerah pada program pengeluaran pembiayaan daerah pembentukan dana cadangan untuk kegiatan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati masa jabatan 2024,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Bupati, secara yuridis rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan untuk kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati Situbondo tahun 2024 disusun berdasarkan ketentuan pasal 80 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Dalam pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur bupati dan walikota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 41 tahun 2020.

“Adapun Materi muatan yang diatur antara lain meliputi tujuan sumber besaran dan pelaksanaan pengelolaan serta pelaporan,” jelasnya

Lebih lanjut, pria asal Arjasa yang akrab dipanggil Bung Karna menjelaskan kalau anggaran yang dibutuhkan oleh KPU kita masih belum mengetahui jumlahnya berapa, tetapi kita berusaha mulai sekarang sudah mulai menyicil dana yang berasal dari dana cadangan, karena tidak bisa kita lakukan dalam satu tahun anggaran, Terang Bung Karna.

"Kalau tidak kita cicil, maka akan memberatkan Pemkab Situbondo, sedangkan dana cadangan yang sudah kita usulkan itu sebesar Rp. 30 miliar yang dianggarkan di PAK tahun 2022 sebesar 20 miliar yang sumber dananya diambilkan dari Silpa bebas, dan 10 milarnya kita anggarankan dana cadangan di tahun 2023, sedangkan untuk kekurangannya akan kita anggarkan pada tahun 2024 dengan berpedoman pada anggaran Pilkada tahun kemarin," imbub Bung Karna.

Sementara itu, Ketua KPU Situbondo, Marwoto mengatakan bahwa  KPU secara detail san rinci sudah mengusulkan ke Pemkab Situbondo sebesar Rp. 65 miliar, jadi kalau dirinci dengan keamanan, dan anggaran Bawaslu, maka Pemkab Situbondo harus menyediakan anggaran kurang lebih 100 miliar, Ungkap Marwoto.

Menurutnya, agar tidak terlalu berat untuk kebutuhan anggaran Pilkada 2024, KPU mendesak kepada Pemkab Situbondo, untuk melakukan persiapan  dari dana cadangan mulai tahun ini, karena kalau mendadak ini sangat berat sekali apalagi APBD kita tidak terlalu besar.

"Dengan situasi saat ini, makanya kami mendesak kepada eksekutif untuk membuat Raperda dana cadangan karena itu sangat dibutuhkan oleh Pemerintah untuk menyiapkan anggaran pelaksanaan Pilkada tahun 2024 nanti," terangnya.

Ketua KPU, Marwoto berharap kebutuhan Pilkada sebesar Rp. 65 miliar ini bisa terpenuhi semuanya, dan saya optimis anggaran Pilkada 2024 bisa terpenuhi, kalau dibandingkan dengan anggaran Pilkada tahun kemarin memang peningkatannya dua kali lipat. ,

"Kenapa anggaran Pilkada tahun 2024 ini lebih tinggi atau dua kali lipat dibandingkan dengan anggaran Pilkada Kemarin karena anggaran dana Pilkada 2024 untuk prokes dibebankan kepada APBD dan honor untuk panitia Pilkada disesuaikan dengan gaji UMR, ini yang membuat kenaikan anggaran Pilkada sampai dua kali lipat," pungkas Marwoto.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya