SUARA INDONESIA SITUBONDO

Dinilai Tabrak Perda, Komisi II DPRD Situbondo Panggil 3 Pimpinan Retail Modern

Syamsuri - 24 May 2022 | 11:05 - Dibaca 2.19k kali
Peristiwa Daerah Dinilai Tabrak Perda, Komisi II DPRD Situbondo Panggil 3 Pimpinan Retail Modern
Para pimpinan retail modern saat dipanggil Komisi III DPRD Situbondo (Foto Istimewa)

SITUBONDO - Komisi II DPRD memanggil 3 pimpinan retail modern yang mulai menjamur dan dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Tiga pimpinan retail pasar modern itu diantaranya PT Indomarco (Indomaret), PT Sumber Alfaria (Alfamart) dan Toko Modern Basmalah.

Siswo Pranoto, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo mengatakan, pemanggilan tiga perusahaan retail besar di Indonesia ini dikarenakan saat ini gerai yang mereka buka sudah terlalu menjamur dan tidak menguntungkan terhadap UMKM dan PKL di Kabupaten Situbondo.

Menurutnya, jumlah indomaret yang ada di Kabupaten Situbondo saat ini sebanyak 43, Alfamart 33, dan toko modern basmalah sebanyak 12 pertokoan.

" Kehadiran gerai Alfamart dan Indomaret serta Basmalah masih tetap menuai keluhan di tengah masyarakat. Karena jumlahnya tambah tahun semakin menjamur di Kabupaten Situbondo," imbuhnya.

Anehnya lagi, ketiga pimpinan gerai perusahaan toko modern berjejaring yang ada di Situbondo tersebut saat hearing dan ditanyakan oleh Komisi IV DPRD, tidak ada satupun yang mengetahui tentang isi Perda nomor 13 tahun 2014, tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern.

Lebih lanjut, Siswo Pranoto menjelaskan, Komisi II DPRD Memanggil beberapa Pimpinan Pertokoan modern yang ada di Situbondo kapasitasnya bukan di perizinannya. Namun hanya dari sisi perekonomiannya.

" Di dalam Perda disebutkan salah satunya disebutkan bahwa toko modern yang punya luasan 200 - 500 M, itu berkewajiban untuk memfasilitasi PKL minimal 1, Jelas Siswo Pranoto," jelasnya.

Dia menjelaskan, baik Alfamart, Indomaret atau toko modern yang lain juga berkewajiban dari 5 persen barang dagangannya diisi oleh produk UMKM masyarakat Situbondo.

Dia menyatakan, tujuannya Perda itu sebenarnya untuk menumbuhkan ekonomi masyarakat Situbondo, karena saat ini ekonominya semakin terpuruk, sehingga perbandingan antara ekonomi masyarakat yang kaya dengan miskin ketinggalan jauh, akibat dampak dari covid 19 yang berkepanjangan.

Tidak hanya Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Suprapto fraksi PKB menambahkan, dirinya merasa heran karena ritel Alfamart dan Indomaret, serta Basmalah setelah semuanya mengetahui tentang isi di dalam Perda nomor 13 tahun 2014. semua menyatakan siap untuk memfasilitasi para UMKM masyarakat Situbondo, bahkan ada yang sanggup barang dagangannya diisi 20 persen.

Oleh karena itu, Komisi II DPRD meminta kepada Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Situbondo, agar mengakomodir semua UMKM yang ada di Situbondo, untuk difasilitasi dan diberikan pembinaan supaya bisa memasukkan produknya di pertokoan modern tersebut, imbuh Suprapto.

Menurutnya, dulu UMKM pernah memasukkan macam macam produknya ke pertokoan modern, namun karena pembayarannya waktu itu, dibayar satu bulan sekali, akhirnya UMKM tidak memasukkan lagi, karena terbentur modal artinya uangnya tak bisa berputar, imbuhnya.

Setelah pertokoan modern hearing dengan Komisi II DPRD, semua pertokoan modern yang hadir, sudah sanggup mau membayar setiap dua minggu sekali sesuai dengan harga barang dari UMKM yang sudah laku. Bahkan juga sudah siap memfasilitasi satu PKL yang ada di depan pertokoannya secara gratis, setelah mengetahui isi Perdanya, tutur Suprapto.

" Setelah Komisi II DPRD Memanggil, Alfamart, Indomaret dan Basmalah, kita juga akan mau memanggil Pertokoan modern lainnya, seperti Roxy, KDS dan toko toko swalayan besar lainnya agar semua ini juga berkomitmen bisa menerima produk produk UMKM masyarakat yang ada di Situbondo," tegas Suprapto.

Ketua Fraksi Gerindra, H Abdul Aziz, menegaskan, setelah Komisi II DPRD hearing dengan tiga pertokoan modern, semua sudah bersepakat menjunjung tinggi Perda.

" Artinya bagi pertokoan modern yang melanggar Perda, itu batal demi hukum termasuk kegiatan usahanya, dan copy Perdanya sudah kami beri satu persatu, sehingga tidak ada alasan lagi, bagi pertokoan modern yang mengatakan tidak tahu menahu tentang isi Perda," imbuhnya.

Sementara Kadis Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Situbondo, Nugroho, saat dikonfirmasi terkait adanya Pimpinan Pertokoan modern yang berinvestasi di Situbondo tidak tahu menahu terkait isi Perda.

Mereka juga enggan untuk berkomentar banyak, terkait persoalan tersebut.

" Itu bukan wewenangnya saya, tapi wewenangnya Dimas Perijinan," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya