SUARA INDONESIA SITUBONDO

Polres Situbondo, Lepas Tiga Wanita Yang Diduga Terlibat Prostitusi Online

Syamsuri - 26 May 2022 | 21:05 - Dibaca 1.09k kali
Peristiwa Daerah Polres Situbondo, Lepas Tiga Wanita Yang Diduga Terlibat Prostitusi Online
TIDAK CUKUP BUKTI : Petugas Kepolisian Resort Situbondo saat menggelandang tiga wanita yang diduga terlibat prostitusi online (Foto: Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)

SITUBONDO - Tiga wanita yang digerebek di homestay Barokah Park Kecamatan Asembagus, Situbondo, Jawa Timur yang diduga terlibat prostitusi online.

Polres Situbondo, memutuskan untuk melepaskan ketiganya, karena tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur pidana. 

Untuk proses pemulangan tiga wanita tersebut, penyidik Satreskrim Polres Situbondo melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Situbondo.

Mereka yang gerebek masing-masing adalah, NY (32) warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ST (28) warga Cianjur, Jawa Barat, CT (30) warga Cilacap Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi mengatakan, setelah diminta keterangan secara maraton tiga wanita tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

“Karena tidak terbukti melakukan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum, akhirnya kami melepas tiga wanita tersebut demi hukum. Bahkan, untuk proses pemulangannya, kami masih melakukan koordinasi dengan Kepala Dinsos Situbondo,” kata AKP Dedhi Ardi, Kamis (26/5/2022).

Menurut dia, berdasarkan pengakuan dua wanita yang diduga terlibat praktik prostitusi online tersebut, keduanya datang ke Situbondo atas inisiatif sendiri.

"Bukan atas ajakan CT yang disebut-sebut sebagai GM (germo) praktik prostitusi online," terangnya.

Sementara NY dan ST itu datang ke Situbondo atas kemauan sendiri, sedangkan CT yang disebut-sebut sebagai GM praktik prostitusi online hanya menemani saja.

Sebelumnya, tim opsnal gabungan Polres Situbondo, membongkar dugaan praktik prostitusi online melalui aplikasi Me Chat di salah satu hotel di Kota Situbondo, Jawa Timur, Selasa (24/5/2022).

Selain berhasil mengamankan tiga wanita, yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online di Kota Situbondo, petugas gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai dengan nominal sekitar Rp 6 juta.

Tim opsnal gabungan juga berhasil mengamankan enam ponsel yang ada aplikasi Me Chat, sejumlah pakaian dan ATM, dan tiga dompet.

Bahkan, petugas juga berhasil sejumlah kondom milik tiga wanita tersebut.
 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya