SUARA INDONESIA SITUBONDO

Pembubaran Dua Perusda Situbondo, Masih Menunggu Keputusan DPRD

Syamsuri - 29 May 2022 | 21:05 - Dibaca 1.25k kali
Peristiwa Daerah Pembubaran Dua Perusda Situbondo, Masih Menunggu Keputusan DPRD
Sekretaris Daerah Sutubondo, Drs. H. Syaifullah, MM. (Foto : Istimewa). 

SITUBONDO – Meskipun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sudah dibahas dan telah disetujui oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, atas pembubaran dua Perusahaan Daerah (Perusda) Pasir Putih dan Banongan. Namun untuk keputusannya Pemerintah Kabupaten Situbondo masih menunggu Keputusan DPRD Situbondo. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Situbondo, Drs. Syaifullah, MM mengatakan, keputusan pembubaran dua perusda saat ini menjadi kewenangan DPRD.

Kata dia, Pemkab Situbondo hanya tinggal menunggu jadwal pembubarannya saja melalui rapat paripurna. 

“Keputusan pembubarannya ada di DPRD. Mau di jadwalkan bulan depan, atau bulan juli bahkan Agustus untuk dibubarkan, kami tinggal memunggu saja,” ucap Sekda Syaifullah, Minggu (29/5/2022). 

Syaifullah mengatakan, saat ini Pemkab Situbondo fokus melakukan sosialisasi. Terutama kepada sejumlah karyawan perusahaan tersebut. apakah dia tetap melanjutkan bekerja atau berhenti. 

“Kami berharap tidak ada yang berhenti. Namun apabila ada karyawan ingin berhenti kami tidak melarang.Tentu ada uang pesangon yang harus dibayarkan. Tetapi tidak dapat melanjutkan berkerja kembali,”ungkapnya.

lebih lanjut Mantan Kepala Bappeda itu mengatakan, karyawan yang memilih untuk tetap bekerja, secara otomatis statusnya dialihkan, yakni menjadi pegawai non PNS.

“Untuk karyawan Perusda Pasir Putih di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Olahraga (Dispora). Sedangkan Perusda Banongan di bawah naungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan),” imbuhnya.

Lebih jauh Syaifullah menjelaskan, pembubaran dua perusda ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Selama ini, keuntungan pengelolaan yang didapat hasilnya dibagi dua. Sebanyak 55 persen diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), dan 45 persen menjadi milik perusda. Hal ini tentu tidak maksimal untuk meningkatkan PAD,” sambungnya.

Selain itu, perusda masih dinilai terbebani dengan biaya pajak badan yang harus dikeluarkan setiap tahunnya. Namun pendapatan yang didapatkan masih kecil.

“Perusda Banongan satu tahun harus membayar Rp. 150 juta untuk pajak badan. Padahal, untuk pendapatan yang didapatkan masih terbatas. Namun ketika nanti dikelola oleh Pemda, pengeluaran untuk pajak tidak ada,” ucapnya.

Sekda mengaku, pengelolaan perusda oleh pemerintah dapat memiliki dampak positif. Khusunya dalam peningkatan PAD Kabupaten Situbondo.

 “Keuntungan dari pengelolaannya itu akan secara penuh masuk ke dalam kas Daerah,” kata dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi mengatakan, untuk tahapan pembubaran yang harus dilakukan untuk tahap berikutnya, yakni melakukan sinkronisasi. Tidak lantas pembubaran itu langsung bisa dilakukan.

 “Saat ini tahapannya masih akan dilakukan sinkronisasi oleh Badan Pembentukan  Peraturan Daerah (Bapemperda), pungkas Edi Wahyudi. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya