SITUBONDO - Advokat Senior Supriyono SH M.Hum bersama elemen masyarakat Kabupaten Situbondo mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Senin (13/6/2022).
Pengacara ternama itu, datang bersama belasan perwakilan masyarakat Situbondo dalam rangka melaporkan dugaan penyalahgunaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Wilayah Kerja Balai Besar Sungai Brantas tahun anggaran 2022, di Situbondo.
Menurut Supriyono, selaku warga Situbondo ia punya kewajiban untuk ikut mengawal proses pembangunan di Kota Santri Situbondo.
Selain itu, dirinya juga mengaku memiliki hak yang sama untuk mengkritisi dan mengadukan dugaan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan proyek yang di laksanakan di Kabupaten Situbondo.
“Untuk itu saya patut menduga adanya penyalahgunaan Program P3TGAI yang dilakukan di Situbondo dan saya sudah melaporkan ke Kantor Kejari,” ungkap Supriyono.
Dalam pengaduan ke Kantor Kejari Situbondo itu, sambung Supriyono, pihaknya telah melampirkan surat yang didampingi sebanyak 15 orang warga Kabupaten Situbondo.
Dalam rilis yang diterima kemarin menyebutkan, Supriyono melampirkan surat laporan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo.
“Laporan ini bertindak untuk dan atas nama sebagai profesi dan sebagai pribadi selaku warga negara Indonesia,” kata Supriyono.
Dalam poin laporannya, Supriyono menyebutkan beberapa dalil penting, diantaranya program kegiatan proyek yang berbasis irigasi bernama P3TGAI yang didanai oleh APBN 2022 se-Jatim sebanyak 930 titik lokasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas sebagai lembaga yang menangani.
Masih kata Supriyono, program itu dilaksanakan di Situbondo tersebar di 16 Kecamatan dari 17 Kecamatan yang ada di Kabupaten Situbondo) dengan 85 titik lokasi.
“Program ini diduga ada penyalahgunaan yang mengarah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
Dalam program itu juga, kata dia, diduga dilaksanakan dengan mengabaikan standart operasional program kegiatan proyek.
Seharusnya, kata dia, program itu dilaksanakan dengan sistem swakelola, namun dilaksanakan oleh pihak lain.
Uniknya lagi, tambah Supriyono, sektor pengelolaan keuangan dalam program tersebut dilakukan oleh pihak lain.
“Kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo untuk mendalami dugaan kerugian Negara pada program P3TGAI tahun 2022 ini,” pungkas Supriyono
Dia pung mengakui pengaduannya, juga ditembuskan ke Kejati, Bupati Situbondo dan Polres Situbondo.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Situbondo Laofika Ananta mengaku telah menerima laporan dan pengaduan yang dilayangkan oleh Supriyono SH, M.Hum bersama belasan warga Situbondo, kemarin.
Laofika juga memastikan akan mendalami program tersebut yang ditengarai bermasalah.
“Nanti saya akan melihat dulu isi laporan tersebut. Jika diperlukan kami juga akan turun ke lokasi, guna melihat hasil kegiatan program tersebut,” tegas Laofika.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi