SITUBONDO - Komisi III DPRD Situbondo mewarning kepada seluruh pelaku usaha jasa konstruksi di Situbondo, khususnya yang dianggarkan melalui uang negara, agar menggunakan bahan material alam dari tambang berijin atau legal. Demikian seperti disampaikan Ketua Komisi III, Arifin, Rabu (15/6/2022).
Hal itu bukan tanpa alasan, menurutnya menggunakan tambang legal maka dipastikan secara hukum tidak melanggar. Selain itu, juga ikut mendorong tingginya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tambang galian c.
“Memang tambang illegal itu biasanya dijual dengan harga lebih murah, karena pelaku usahanya tidak dikenalan pajak. Akan tetapi ini berpotensi melawan hukum dan Pemerintah daerah yang akan menerima imbasnya,” bebernya.
Arifin mengaku, kedepan pihaknya sudah memiliki komitmen untuk ikut membantu pemerintah melalui fungsi pengawasan, dengan sasaran melakukan sikap tegas terhadap keberadaan tambang illegal di Situbondo.
“Kedepan langkah kami akan menggandeng APH dalam hal ini Polres dan Kejaksaan Negeri, agar ikut bersama-sama dengan kami untuk melakukan pengawasan terhadap tambang tidak berijin,” ucapnya.
Menurutnya menerima produk ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, membeli tambang ilegal sama saja dengan membeli barang yang secara hukum diperoleh dengan cara melanggar hukum.
Selanjutnya, Komisi III DPRD akan mengagendakan kembali rapat bersama dengan para penambang untuk membicarakan bagaimana agar para penambang legal juga tertib didalam melakukan kegiatan usahanya, terutama terkait jalan yang dilewati armada angkut, yang selama ini juga melebihi tonase dan menjadi penyebab kerusakan aspal jalan.
“Jangan kemudian karena merasa tambangnya berijin, pelaku tambang ini seenaknya melakukannkegiatan usaha. Ingat, rusaknya jalan sebagai akibat dari kendaraan yang melintas tidak sesuai kelas jalannya itu juga melanggar,” tututupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi