SUARA INDONESIA SITUBONDO

Kasus Usaha Limbah Udang Sudah Menemui Titik Terang 

Syamsuri - 17 June 2022 | 00:06 - Dibaca 1.68k kali
Peristiwa Daerah Kasus Usaha Limbah Udang Sudah Menemui Titik Terang 
MEMANAS : Suasana mediasi antara warga desa Seletreng bersama pelaku usaha penjemuran kulit udang di ruang pertemuan lantai I Gedung DPRD. (Foto : Syamsuri/Suara Indonesia). 

SITUBONDO – Hasil Rapat Koordinasi antara Komisi III DPRD dengan warga Dusun Kajar Desa Seletreng, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Salpol PP, DPTSP, Camat Kapongan, Kades Landangan Kades Seletreng, terkait bau aroma penjemuran kepala dan kulit udang sudah menemui titik terang. 

Pengusaha, warga, dan sejumlah pihak terkait lainnya sepakat untuk meniadakan penjemuran kepala udang di desa yang ada di Kecamatan Kapongan. Sementara untuk kulit udang, boleh dijemur dengan catatan harus dioven terlebih dahulu.

Bagi pengusaha yang tidak memiliki oven, tidak boleh melakukan aktifitas penjemuran. Sampai mereka memiliki oven.

Arifin berharap, kesepakatan ini bisa diterima semua pihak. Selain itu, juga wajib ditaati bersama. Karena kalau sampai dilanggar oleh pengusaha, konsekwensinya adalah akan ditindak tegas sesuai aturan yang ada.

“Limbah ini kan ada dari dua daerah. Dari Situbondo dan Banyuwangi. Untuk meminimalisir rasa bau, kami meminta yang dari luar daerah untuk sementara disetop dulu. Dengan catatan, apabila pengusaha sudah ada pengering (dryer) atau oven, bisa masuk kembali,” kata Arifin. 

Menurut Arifin, kesepakatan itu diambil dengan tidak merugikan kepada warga maupun pelaku usaha.

“Kami hanya sebagai fasilitator atau pihak penengah, dari persoalan yang mereka hadapi. Agar kasus tersebut tidak berlarut larut,” ujar Arifin.

Dari hasil mediasi itu, Arifin mengatakan, Komisi III DPRD akan turut mengawasi dari hasil kesepakatan yang dilakukan.

"Poin pertama limbah yang boleh dijemur adalah limbah yang berupa kulit, sedangkan untuk limbah kepala udang langsung dijual keluar kota. Selanjutnya, untuk kulit limbah yang akan di jemur harus melalui tahapan oven terlebih dahulu, untuk mengurangi aroma baunya," paparnya.

Namun bagi pelaku usaha yang tidak memiliki alat tersebut, sementara usahanya ditutup dulu sampai alat oven itu tersedia.

Sementara itu, Kepala Desa Seletreng, Tufiq Safali mengaku, hasil kesepakatan yang dilakukan menjadi solusi yang positif agar warga dan pelaku usaha tidak saling merugikan.

"Untuk itu kami berharap kesepakatan itu juga dilakukan pengawasan intensif oleh Komisi III DPRD,” ucapnya.

Taufiq mengatakan, apabila dikemudian hari kesepakatan dari mediasi dilanggar, khususnya bagi para pelaku usaha. Maka akan ditindak tegas dengan melakukan penutupan.

“Hal itu sudah pernah kami lakukan sebelumnya. Kami harap sama-sama konsisten dalam mematuhi kesepakatan yang dilakukan bersama,” pungkasnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya