SITUBONDO - Direktur Perusahaan Daerah Banongan Situbondo mengaku, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) sempat memuji perusahaan yang dipimpinnya.
Hal itu dikarenakan, karena hasil pemeriksaan tidak terdapat temuan yang mengarah pada kerugian negara.
Namun anehnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab Situbondo) masih terkesan ngotot untuk membubarkan.
Diakui Lailul, sebelum dirinya menjabat perusahaan daerah tersebut sempat memiliki hutang sejumlah 1,8 miliar.
Bahkan, semua karyawan hampir tidak ada yang digaji upah minimum kabupaten (UMK).
"Alhamdulillah setelah saya menjabat, semua karyawan digaji UMK dan bisa surplus setor PAD Rp 305 juta, ini harusnya dipahami," sebutnya, Jumat (24/06/2022) .
Menurut Lailul, siapapun yang menjabat dia melekat menjadi pimpinan.
"Karena disitu sudah diatur dalam Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang pemerintahan," paparnya.
Apalagi, kata dia, yang dijadikan dasar dalam pembubaran Perusda Banongan hanya didasarkan audit tidak wajar.
"Padahal hasil audit BPK-RI tidak ada temuan. Bahkan menghasilkan, ini kok mau dibubarkan," herannya.
Pihaknya juga mengaku bingung, naskah akademik yang diberikan kepada dirinya tidak ada tanggal pengeluaran yang jelas.
"Tanggal berapa naskah tersebut dikeluarkan dan siapa tim yang menyusunnya," ungkapnya.
Seharusnya, lanjut Lailul, naskah akademik dilakukan oleh lembaga yang berkompeten.
"Minimal ada tim ahli yang ada di dalamnya dan ini saya menganggap sama sekali belum dilakukan," tegasnya.
Maka dari itu, melalui media dan mengadukan kepada tokoh masyarakat, publik akan melihat dan menilai.
"Kami menolak dan sangat keberatan terhadap kebijakan yang terkesan arogan ini," tutupnya dengan nada kecewa.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi