SITUBONDO, – Kejaksaan Negeri Situbondo akhirnya menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa pengadaan jasa konsultasi penyusunan UKL-UPL di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo. Rabu (20/7/2022).
Dari ke enam tersangka, terdiri dari, empat unsur pejabat DLH Situbondo, yakni Usman, Anton, Siswadi, Toni.
Sedangkan untuk yang 2 tersangka lagi, dari penyedia jasa atau konsultan yakni Yudistira, dan Joko.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Reza Aditya Wardhana mengungkapkan, hari ini mereka, sudah sampai dalam tahap penetapan tersangka.
Pihak Kejaksaan Negeri Situbondo menetapkan 6 orang tersangka, yakni 4 dari unsur pejabat DLH, dan 2 dari unsur penyedia (Konsultan).
Dari perbuatannya tersebut, kata Reza mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 800 juta dan dari 6 orang tersangka tersebut, pihak Kejaksaan melakukan penahanan 20 hari kedepan, mulai hari ini sampai 8 Agustus 2022.
"Jadi, setelah kita lakukan pendalaman kemudian kita lakukan rapat bersama untuk menetapkan tersangka, hasilnya diambil keputusan sebagaimana terjadi tengah malam hari ini," terang Reza Aditya Wardana.
Pemeriksaan yang dimulai dari pukul 10.00 WIB pagi, hingga larut malam kita lakukan dalam rangka hanya untuk melengkapi alat bukti, sebagaimana Pasal 21 KUHP alasan subyektif dan obyektif dari tersangka dan penyidik.
"Penyidik akhirnya melakukan penahanan karena dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, melarikan diri atau merusak barang bukti," terangnya.
"Dan kita sudah mengungkap peran peran masing masing dari para tersangka terkait keterlibatannya sehingga mengakibatkan kerugian uang negara," kata Reza Aditya Wardana
Lanjut Reza, " Untuk otak dalam kasus ini nanti akan berkembang di fakta persidangan dan untuk lebih detailnya nanti bisa ikuti saja dari hasil fakta yang disampaikan oleh tersangka maupun saksi saksi di persidangan," sambungnya.
Sedangkan untuk tersangka lain, pihaknya masih menunggu dari hasil pendalaman , yang pasti setelah hari ini akan dilakukan pelimpahan segera ke Pengadilan Tipokor.
"Untuk disidangkan sehingga nanti setelah pendalaman kami lebih komprehensif pada fakta fakta hasil persidangan di pengadilan," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi