SITUBONDO - Beberapa pejabat Pemkab Situbondo tampak mengenakan rompi warna merah muda, digelandang oleh Kejaksaan Negeri Situbondo.
Mereka adalah tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa pengadaan jasa konsultasi penyusunan UKL-UPL Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo.
Menariknya, ada salah seorang pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka, terlihat tertunduk malu, wajahnya ditutupi dengan tas kresek.
"Kejaksaan Negeri Situbondo, menetapkan 6 tersangka. Yakni, 4 unsur pejabat DLH dan unsur penyedia jasa atau konsultan," terang Reza Aditya Wardhana Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Rabu (20/07/2022) dalam keterangannya.
Menurut Reza, akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 800.000.000.
"Dari 6 tersangka tersebut, Kejaksaan akan melakukan penahanan 20 haru kedepan. Mulai hari ini, sampai 8 Agustus 2022," sebutnya.
Dari hasil penyidikan, pihak kejaksaan sudah menetapkan peran masing-masing tersangka.
"Untuk otak dalam kasus ini, nanti akan berkembang dalam fakta persidangan. Untuk lebih detailnya, kita ikuti bagaimana jalannya di persidangan," pintanya.
Ditanya wartawan apakah akan ada tersangka lain, pihaknya mengaku masih akan melakukan pendalaman.
"Setelah ini kita limpahkan ke pengadilan Tipikor, untuk disidangkan sehingga nanti setelah pendalaman kami lebih komprehensif pada fakta persidangan," tutupnya. (Syamsuri)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : M Ainul Yaqin |
Komentar & Reaksi